<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="134591">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN LISTRIK TANPA HAK DI LUAR PENGADILAN PADA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUJIBURRAHMAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pencurian aliran listrik diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan berbunyi “Setiap orang yang menggunkan listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000, (dua milyar lima ratus juta rupiah). Pasal tersebut menjelaskan bahwa tindakan pencurian ialah tindak pidana yang biasanya diselesaikan di ranah pengadilan. Namun masih banyak pelanggan PLN yang melakukan pencurian arus Listrik, tetapi diselesaikan di luar pengadilan dengan menerapkan prosedur sanksi administrasi dan ganti rugi oleh pelaku pencurian arus listrik.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik di luar pengadilan di wilayah Banda Aceh, menjelaskan alasan tindak pidana pencurian arus listrik di wilayah Banda Aceh tidak di selesaikan di pengadilan.&#13;
&#13;
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memeperoleh data primer melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara memepelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk penyelesaian terhadap kasus pencurian arus listrik melalui jalur nonlitigasi dilakukan dengan cara memberikan peringatan kepada pelaku serta meminta alasan pelaku melakukan pencurian arus listrik secara melawan hukum tersebut, memberikan sanksi berupa ganti kerugian dan denda yang akan diterima terhadap pelaku pencurian arus listrik dan mengikutsertakan pihak kepolisian sektor dan aparat gampong sebagai saksi dalam penertiban dalam jalannya proses penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik. Alasan penyelesaian perkara pencurian arus listrik melalui jalur non litigasi dikarenakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dianggap lebih cepat dan singkat, serta menghindari langsung konflik dengan pelanggan.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pihak P2TL PT PLN UP3 Banda Aceh untuk mengeluarkan sanksi yang tegas agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak hanya fokus terhadap peraturan Direksi PT PLN atau biaya ganti rugi. Saran kepada pelanggan yang melakukan pencurian arus listrik agar tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut karena akan menimbulkan banyak kerugian dan bahaya terjadinya kebakaran.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>134591</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-02 16:05:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-03 16:32:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>