<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="134067">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI DALAM PENGGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD DENGAN MERCHANT DISCOUNT RATE</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rizkia Ramadhana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) merupakan implementasi sistem pembayaran nontunai baru di era digitalisasi perbankan Indonesia. Pada sistem pembayaran QRIS ini terdapat biaya yang dibebankan kepada merchant, yaitu biaya Merchant Discount Rate. Biaya Merchant Discount Rate dilarang  untuk dibebankan kepada konsumen. Hal tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Namun praktiknya seringkali merchant membebankan biaya Merchant Discount Rate tersebut kepada konsumen selaku pengguna QRIS. Pembebanan Merchant Discount Rate kepada konsumen merupakan suatu perbuatan yang merugikan untuk konsumen. Konsumen sebagai pengguna barang atau jasa berhak mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah pengenaan biaya Merchant Discount Rate kepada konsumen pengguna QRIS melanggar hak atas informasi yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Selanjutnya penelitian ini menjelaskan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen QRIS terhadap pengenaan biaya Merchant Discount Rate. Selain itu penelitian ini juga ingin menjelaskan bagaimana peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hukum kepada konsumen. &#13;
Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian perpustakaan dan didukung dengan penelitian lapangan dengan cara wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif.  &#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan biaya Merchant Discount Rate oleh merchant kepada konsumen bertentangan ketentuan Pasal 52 ayat (1) PBI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu  Pasal 4 huruf c dan huruf g, Pasal 7 huruf b dan Pasal 18 ayat (1) huruf a karena telah menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen diantaranya melaporkan merchant kepada Penyedia Jasa Pembayaran, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, konsumen juga dapat mengajukan gugatan baik melalui pengadilan maupun melalui badan penyelesaan sengketa konsumen. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada merchant terkait dengan pengenaan biaya Merchant Discount Rate kepada konsumen. Konsumen dapat melakukan laporan atau aduan kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan terhadap tindakan merchant yang merugikan konsumen melalui layanan konsumen milik Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan..&#13;
Disarankan kepada Merchant untuk tidak membebankan biaya Merchant Discount Rate kepada konsumen karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indoensia tentang QRIS dan UUPK. Disarankan kepada Penyedia Jasa Pembayaran maupun Bank Indonesia memberikan sanksi yang tegas terhadap merchant yang tidak mematuhi aturan-aturan terkait dengan penggunaan QRIS. Kepada masyarakat selaku konsumen harus lebih aktif dan sadar terhadap tindakan merchant yang merugikan dan memberikan aduan kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak ada merchant melakukan tindakan-tindakan yang merugikan konsumen.&#13;
&#13;
Kata Kunci: QRIS, Merchant Discount Rate, Perlindungan Konsumen.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>134067</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-10-01 10:16:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-10-02 09:32:48</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>