Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEJAHATAN KEMANUSIAAN DALAM KUHP DAN DI LUAR KUHP
Pengarang
Hetti Nurmalasari - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020087
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
HETTI NURMALASARI, KEJAHATAN KEMANUSIAAN DALAM KUHP 2015 DAN DI LUAR KUHP.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,90),pp.,tabl.,bibl
(RIZA NIZARLI., S.H., M.H)
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana didefenisikan dalam Pasal 7 Statuta Roma dan Pasal 9 Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM adalah, salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut secara langsung ditujukan pada penduduk sipil. Dengan demikian semua orang harus tetap dilindungi Hak Asasi Manusianya (HAM) baik dalam keadaan damai maupun perang.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui kajian hukum terhadap kejahatan kemanusiaan menurut KUHP dan di luar KUHP, serta mengetahui dasar hukum pembentukan pengadilan HAM dan mengetahui perbandingan konsep hukum antar praktik Yurisprudensi peradilan Internasional dengan aturan dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, majalah-majalah, surat kabar, kasus-kasus dan pendapat para sarjana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut KUHP ada beberapa tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan berat menurut Konvensi Jenewa yang bisa dianalogikan diatur oleh KUHP yang terdapat dalam Pasal 338 dan 340 pembunuhan sengaja, Pasal 351 dengan sengaja mengakibatkan penderitaan atau luka serius, Pasal 406 perusakan atau penghancuran atau perampasan harta benda seseorang. Kemudian pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc didasarkan pada ketentuan Pasal 43 Undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga telah menguatkan berlakunya asas retroaktif, kemudian dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat karna dugaan terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Selanjutnya perbandingan konsep hukum antar praktik Yurisprudensi peradilan Internasional dengan aturan dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 adalah berbeda, tidak lengkap sekaligus tidak sesuai dibandingkan dengan Statuta Roma sehingga berpotensi untuk menghambat penegakan hukum atas pertanggungjawaban para aktor atau penjahat hak asasi manusia.
Disarankan rumusan KUHP dan RKUHP meletakkan kejahatan kemanusiaan dalam lingkup pelanggaran berat dan pelanggaran serius. Karena mengingat kejahatan tersebut sangat luar biasa. Kemudian Undang-undang No. 26 Tahun 2000 memasukkan hukum acara khusus. Karena idealnya sebuah pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk melalui tata cara khusus, dan menangani kasus-kasus khusus, selayaknya menggunakan hukum acara yang khusus pula.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEJAHATAN KEMANUSIAAN DALAM KUHP DAN DI LUAR KUHP (Hetti Nurmalasari, 2015)
THE PROSECUTION OF MYANMAR IN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) OVER FORCE DEPORTATION OF ROHINGYA TO BANGLADESH (Akbar Hazzanna, 2020)
SUATU TINJAUAN PERBANDINGAN TERHADAP EUTHANASIA MENURUT KETENTUAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (SUCI NAZILLA, 2024)
PERBANDINGAN RUMUSAN DELIK PERJUDIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DENGAN QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT (Okta Frananda Al Fawaz, 2025)
SUATU PERBANDINGAN TERHADAP PENGATURAN GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (Nelsa Finatun Najah, 2024)