<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="133201">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DISABILITAS KORBAN PENCABULAN DI KABUPATEN ACEH BESAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Maqfirah Ulfa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat Universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga pelindungan dan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas wajib dilindungi.Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5 Ayat (2) dan (3) memuat hak-hak khusus untuk perempuan dan anak disabilitas, termasuk perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.Penyandang Disabilitas selama ini mengalami banyak Diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas. Banyaknya Kasus-kasus Pencabulan dengan korbannya anak-anak sering ditemukan ditengah-tengah masyarakat. &#13;
       Penelitian  ini bertujuan untuk menjawab dan menjelaskan permasalahan hukum  mengenai Implementasi Tanggung Jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Terhadap Pelindungan Anak Disabilitas Korban Pencabulan. &#13;
       Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridsi empiris yaitu  penelitian  hukum kepustakaan dan lapangan yang menggunakan bahan hukum berupa perundang-undangan dan fakta hukum yang terjadi di lapangan. &#13;
       Hasil penelitian menunjukkan DP3A dalam memberi Perlindungan terhadap anak disabilitas korban pencabulan yaitu bekerja sama dengan tim pendamping yang memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan korban untuk membantu korban dalam proses pemulihan rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat.Faktor yang menyebabkan belum terpenuhinya hak terhadap anak disabilitas korban pencabulan di Aceh Besar dengan kasus di setiap kabupaten yang masih di rujuk ke DP3A provinsi dikarenakan belum memadai sarana dan prasarana serta SDM di kabupaten Aceh Besar mengakibatkan ada beberapa orang tua yang tidak setuju dengan penempatan anak korban dirumah aman yang jauh dari rumah orang tuanya,sehingga hak dan  perlindungan terhadap anak tidak terpenuhi dengan semestinya dikarenakan anak masih di tempatkan di rumah sendiri yang dekat dengan rumah pelaku,sehingga proses pemulihan dan pemenuhan hak anak korban terhambat.Upaya dinas pemberdayaan dan perlindungan anak perlu adanya unit pelaksana teknis daerah terhadap perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA)di setiap kabupaten serta menghimbau masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan dan diskriminasi ke UPTD PPA yang ada di kabupaten yang saat ini dibawah pengawasan dinas sosial aceh besar,bukan hanya ke kantor polisi karna dengan itu anak akan mendapatkan hak perlindungan dan pelayanan yang penuh sesuai dengan Undang-undang yang di terapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan pelayanan UPTD PPA terhadap anak disabilitas.&#13;
       Disarankan untuk memberikan pemahaman lebih kepada Orang tua dan masyarakat sekitar dalam tanggung jawabnya untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak, dan memberikan sarana prasarana dan anggaran yang cukup agar masyarakat tidak mampu dapat memenuhi kebutuhan pelayanan, seperti rumah aman yang penting untuk memberikan pelayanan berkualitas. &#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci	: Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A)  &#13;
	  Perlindungan Anak  Disabilitas, Anak Korban Pencabulan, UPTD &#13;
	  PPA&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>133201</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-26 09:37:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-26 11:37:08</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>