<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="132943">
 <titleInfo>
  <title>KENDALA PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN KASUS PERTAMBANGAN MINYAK ILEGAL TAHUN 2018-2022 RNDI KECAMATAN RANTO PEUREULAK, ACEH TIMUR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NADYA TUN ASRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Fenomena terkait keberadaan pertambangan minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur yang memberi dampak positif dan negatif bagi masyarakat namun belum memiliki kejelasan mengenai pengelolaannya karna masih memiliki beberapa kendala yang harus dipertimbangkan sehingga masih berstatus ilegal tanpa penyelesaian. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah dalam penyelesaian kasus pertambangan minyak ilegal. Penelitian ini menggunakan teori pilihan rasional dari James S. Coleman dan konsep Pertambangan Minyak Bumi. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif deskriptif dengan hasil penelitian yang menunjukkan pemerintah memiliki beberapa kendala dalam penyelesaian pertambangan minyak ilegal ini pertama kendala dalam bidang ekonomi, masyarakat sebagai aktor bersikap rasional dengan memanfaatkan sumber daya minyak bumi ilegal ini untuk keuntungan ekonomi dengan menjadikan tambang ini sebagai mata pencaharian utama, secondary income hingga untuk meningkatkan taraf hidup. adanya tambang minyak ini bisa menurunkan angka kriminal yang terjadi di lingkungan masyarakat namun rendahnya tingkat keselamatan kerja menjadi permasalahan, oleh karna itu pemerintah tidak bisa melakukan tindakan karna menyangkut dengan ekonomi masyarakat. kedua, kendala dalam bidang hukum dan legalitas karna pemerintah sebagai aktor tidak memiliki regulasi dan hukum yang pasti untuk bisa melakukan tindakan baik itu pembinaan atau penutupan. Namun sikap rasional pemerintah sebagai aktor telah membentuk Qanun Pertambangan Rakyat sebagai solusi yang masih dalam proses pengesahan. ketiga, konflik sosial bisa terjadi antara para aktor yaitu pemerintah dengan masyarakat jika pemerintah melakukan penutupan tanpa solusi yang pasti. keempat, tidak ada kesadaran para aktor dalam mengeksploitasi sumber daya alam secara terus menerus tanpa memedulikan akibat jangka panjang yang akan diterima. kelima, punguntan liar yang dilakukan oleh para oknum untuk ikut memanfaatkan keuntungan ekonomi melalui masyarakat dan masyarakat harus melakukan setoran sebagai pemikiran rasional agar tetap bisa menjalankan aktivitas menambang. peneliti memberikan masukan untuk pemerintah agar mempercepat pembentukan regulasi agar adanya kepastian hukum sehingga bisa mengambil tindakan untuk setiap permasalahan. serta kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak aktor dengan objektif demi keadilan bersama. &#13;
Kata Kunci: Tambang Minyak, Ilegal, Pemerintah, Masyarakat.&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>132943</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-25 11:49:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-25 12:22:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>