<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="132827">
 <titleInfo>
  <title>PERJUANGAN MASYARAKAT KECAMATAN NATAL DALAM MEMPEROLEH HAK TANAH ULAYAT 2000-2023</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Zikri Wahyu Iskandar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas KIP Pendidikan Sejarah</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Permasalahan konflik pertanahan di Indonesia sudah menjadi peristiwa yang sudah berlangsung sejak lama. Lemahnya kekuatan hukum terhadap hak ulayat menjadi salah satu faktor penting munculnya permasalahan hak kepemilikan tanah dan pemicu terjadinya konflik. Adapun penelitian yang berjudul “Perjuangan Masyarakat Natal Dalam Memperoleh Hak Tanah Ulayat 2000-2003” ini membahas konflik antara masyarakat Natal dengan PT Gruti Lestari Pratama (GLP) dalam menuntut hak ulayat dan hak plasma. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sejarah yang bersifat deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah tinjauan pustaka, dokumentasi, serta wawancara. Hasil penelitian ini mendeskripsikan bahwa pemerintah daerah di Kabupaten Mandailing Natal tidak mengakui eksistensi hak ulayat di Mandailing Natal baik secara lisan maupun melalui peraturan daerah. Selain itu, dalam pendirian dan perluasan kebun yang dilakukan oleh PT (GLP), mereka tidak meminta izin dan konfirmasi kepada masyarakat adat Natal serta belum menunaikan kewajibannya sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 terkait hak plasma. Adapun dampak yang dirasakan masyarakat Natal akibat pencaplokan adalah dari aspek ekonomi hilangnya mata pencaharian, namun disisi lain sebagian masyarakat yang direkrut kemudian dijadikan pekerja mengalami peningkatan perekonomian. Dari aspek sosial yang dirasakan oleh masyarakat Natal akibat dari limbah pabrik yang dihasilkan menyebabkan pencemaran udara dan bau tidak sedap. Disisi lain, masyarakat juga ikut bertanam sawit setelah PT GLP membuka perkebunan dan memberikan edukasi. Adapun peran pemerintah dalam konflik ini adalah sebagai penengah dengan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak agar terciptanya penyelesaian secara kekeluargaan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>132827</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-24 16:33:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-25 10:08:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>