<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="132719">
 <titleInfo>
  <title>PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD) DALAM MENANGANI  PELANGGARAN KODE ETIK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Safia Ukhri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>&#13;
PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD)&#13;
DALAM MENANGANI PELANGGARAN KODE ETIK PEJABAT&#13;
PEMBUAT AKTA TANAH &#13;
Safia Ukhri &#13;
*&#13;
&#13;
Yusri&#13;
**&#13;
 &#13;
Teuku Saiful&#13;
&#13;
ABSTRAK &#13;
***&#13;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok&#13;
&#13;
Agraria. UUPA memberikan landasan hukum yang kuat bagi&#13;
keberadaan dan tugas PPAT dalam sistem pertanahan Indonesia. Berdasarkan&#13;
PP Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang&#13;
Peraturan Jabatan PPAT. Dimana PPAT diwajibkan untuk mentaati segala&#13;
peraturan Perundang-undangan dan kode etik dalam proses pembuatan akta.&#13;
Melihat besarnya kewenangan yang dimiliki oleh PPAT maka perlu&#13;
diperhatikan mengenai ketaatan pada kode etik dan juga aturan hukum. Dalam&#13;
Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Pembina dan&#13;
Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang mana dalam Pasal 15 ayat (2)&#13;
disebutkan bahwa MPPD mempunyai tugas dalam membantu menteri untuk&#13;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Meskipun sudah ada&#13;
aturan yang mengatur namun masih saja terjadi pelanggaran tugas dan&#13;
jabatannya yang dilakukan oleh PPAT. &#13;
Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis peran dan&#13;
tanggung jawab Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) dalam&#13;
menangani pelanggaran kode etik PPAT, mekanisme penetapan sanksi&#13;
terhadap PPAT yang terbukti melanggar kode etik dan upaya yang dilakukan&#13;
MPPD dalam mencegah terjadinya pelanggaran kode etik PPAT. &#13;
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian&#13;
yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian&#13;
lapangan. Dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yakni pendekatan&#13;
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.&#13;
Kemudian analisis data dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif. &#13;
MPPD belum berperan secara optimal dalam melakukan pembinaan&#13;
dan pengawasan terhadap tugas-tugas yang dijalankan PPAT. Karena masih&#13;
saja terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor&#13;
2 tahun 2018, dan Pasal 4 kode etik. Proses penetapan sanksi terhadap&#13;
pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT ada beberapa tahapan. Pertama MPPD &#13;
menerima laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan pemeriksaan untukmemastikan adanya pelanggaran. Apabila PPAT terbukti melakukan&#13;
pelanggaran dikenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada PPATsebagaimana yang dilakukan terhadap PPAT SR. Sementara belum ada PPATyang diberi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat maupun&#13;
pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PPAT. Adapun upaya yangdilakukan oleh MPPD dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kodeetik PPAT dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan&#13;
langsung ke kantor PPAT yang dilakukan 1 tahun sekali. &#13;
Saran untuk peran MPPD harus meningkatkan pengawasan dan&#13;
pembinaan yang lebih intensif terhadap PPAT melalui pengawasan secaraberkala dan melakukan pemeriksaan ke kantor PPAT minimal dua kali dalamsetahun. Saran untuk penetapan sanksi MPPD perlu memberikan sanksi yangtegas dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Disarankan&#13;
dalam upaya pencegahan pelanggaran kode etik kantor Pertanahan KotaBanda Aceh melakukan sosialisasi mengenai MPPD kepada masyarakat.  &#13;
&#13;
 &#13;
Kata kunci: MPPD, pelanggaran, PPAT &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>132719</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-24 12:04:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-24 12:12:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>