<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="132585">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN KAYU LIAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Riki Wandi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan diatur bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Beberapa lokasi yang terjadi penebangan kayu liar, di Kabupaten Aceh Selatan yaitu, Trumon Tengah, Trumon Timur, Kota Bahagia dan Meukek, sekitar 655,43 hektar yang terkenak imbas dari penebangan liar tersebut.&#13;
&#13;
Tujuan Penelitian untuk menjelaskan proses penegakan hukum serta menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terkait tindak pidana penebangan kayu liar di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan. &#13;
&#13;
Metode penelitian hukum yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden dan informan, Bahan hukum primer yang digunakan. Bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu buku, artikel dan hasil penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Penegakan hukum pidana terhadap penebangan pohon secara liar terdiri dari 3 tahap yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi. Pada tahap formulasi, sudah dirumuskan beberapa perbuatan dan sanksi di dalam berupa sanksi yang berat bagi setiap pelaku yaitu sanksi pidana penjara dan sanksi administrasi. Penegakan hukum berdasarkan, Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c, serta Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dikarenakan terdakwa terbukti melakukan penebangan kayu liar di Kawasan hutan yang tidak memiliki izin pemanfaatan hutan, pada tahap aplikasi kepolisan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan pihak kejaksaan melakukan penuntutan, pada tahap eksekusi pihak Pengadilan melakukan pemeriksaan di persidangan. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap penebangan pohon secara liar adalah faktor perundang-undangan, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Dari kelima faktor tersebut faktor dominan mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap penebangan pohon secara liar adalah adalah faktor masyarakat dan faktor sarana dan fasilitas.&#13;
&#13;
Disarankan kepada penegak hukum dalam hal ini Polisi dan Dinas Kehutanan hendaknya dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana penebangan kayu liar di Aceh Selatan, perlu peningkatkan koordinasi dan kerjasama positif antara sesama aparatur penegak hukum dan hindari tumpang tindih kewenangan masing-masing. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>132585</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-23 23:50:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-24 11:05:01</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>