<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="132225">
 <titleInfo>
  <title>PENGUASAAN TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA OLEH PT. BLANGKOLAM ADIPRATAMA DAN MASYARAKAT DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA (PENELITIAN DI GAMPONG SIDO MULIYO KECAMATAN KUTA MAKMUR KABUPATEN ACEH UTARA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ayin Aulina</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa hak guna usaha dapat diberikan untuk 35 tahun, kemudian dapat diperpanjang 25 tahun, dan setelah itu dapat diperbarui lagi untuk 35 tahun. Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang harus dikembalikan ke tanah Negara, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 bahwa, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan perbaruan  HGU  berakhir,  tanah  yang  sebelumnya dikuasai  oleh pihak  swasta dengan status HGU akan kembali menjadi tanah negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Sebagaimana HGU milik PT. Blangkolam Adipratama yang merupakan perusahaan perkebunan yang berada di gampong Sido Muliyo Kecamatan Kuta Makmur, Provinsi Aceh yang masa izin HGU-nya telah berakhir pada tahun 2018, namun perusahaan masih mempertahankan penguasaan tanah tersebut tanpa adanya pembaruan izin.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan status hukum tanah bekas HGU PT. Blangkolam Adipratama. Menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terhadap tanah bekas HGU. Menganalisis dan menjelaskan  status penguasaan tanah bekas HGU oleh PT. Blangkolam Adipratama dan masyarakat.&#13;
Penelitian ini merupakan   penelitian hukum empiris, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berupa pendekatan sosiologi hukum, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan&#13;
hukum   tersier, kemudian data yang diperoleh baik dari hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum  tersier akan dianalisis.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Status hukum tanah bekas HGU PT. Blangkolam Adipratama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Pasal 34 UUPA, kembali menjadi tanah negara karena jangka waktu HGU sudah berakhir sejak 2018 tanpa pembaruan. (2) Pelaksanaan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terhadap tanah bekas HGU tersebut belum terlaksana karena kendala secara fisik masih dikuasai oleh pihak   PT. Blangkolam Adipratama, karena sebagian lahan tanah bekas HGU sudah dikuasai oleh beberapa&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
anggota warga masyarakat melalui perjanjian pinjam pakai lahan yang secara hukum tidak sah, kurangnya data statistik, perbedaan batas gampong antara kondisi lapangan dan data shapefile, sulitnya mendapatkan informasi dari PT. Blangkolam Adipratama, serta terlambatnya penerbitan SK dan surat rekomendasi Penataan Aset dan Penataan Akses. (3) Status penguasaan tanah oleh masyarakat masih memerlukan penetapan dari Menteri ATR/BPN untuk redistribusi tanah kepada masyarakat.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar dapat memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan lembaga terkait, serta menyusun kebijakan yang jelas tentang penguasaan dan redistribusi tanah bekas HGU, disertai pemantauan dan evaluasi berkala. Kantor Pertanahan Aceh Utara perlu menyusun peta dan data akurat, memastikan transparansi administrasi, dan mensosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat untuk mendukung reforma agraria. PT. Blangkolam Adipratama harus mematuhi regulasi terkait penguasaan dan pelepasan tanah serta berkolaborasi dengan pemerintah dan Kantor Pertanahan untuk mendukung redistribusi yang adil dan transparan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci : Penguasaan Tanah Bekas HGU, Pelaksanaan, dan Reforma Agraria &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>132225</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-20 13:07:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-20 14:51:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>