<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="132089">
 <titleInfo>
  <title>STRATEGI BADAN PENGAWASAN PEMILU KOTA BANDA ACEH DALAM MENCEGAH POLITIK UANG PADA PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2024</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>EKA PUTRI WURIANDARI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Badan Pengawas Pemilihan Umum mempunyai hak untuk memantau seluruh proses pemilu dan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran- pelanggaran sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pelanggaran Pemilu yang sering terjadi salah satunya adalah politik uang, yang bisa diartikan menjadi sebuah upaya dalam mempengaruhi tingkah laku orang lain dengan  imbalan  tertentu.  Kasus  praktik  politik  uang  menunjukkan  bahwa kebijakan politik uang merupakan tren budaya negatif yang sudah menjadi kebiasaan setiap siklus pemilu.  Ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat pemilu tahun 2024 di Kota Banda Aceh yakni berjumlah 5 pelanggaran politik uang yang masing-masing terbagi pelanggaran menjadi setiap kecamatan di Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi Badan Pengawasan Pemilu Kota Banda Aceh dalam mencegah politik uang pada pemilihan legislatif tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini  menggunakan  teori  strategi  menurut  Salusu  yang  terdiri  dari  Strategi Organisasi, Strategi Program, Strategi Sumber Daya, Strategi Kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan Bawaslu Kota Banda Aceh telah melakukan strategi dengan cara melakukan kegiatan sosialisasi terkait pengawasan pemilu partisipati, membentuk   desa   anti   politik   uang,   membentuk   sekolah   kader   pengawas partisipatif.   Akan   tetapi   selama   pemilu   berlangsung   Bawaslu   mengalami hambatan yakni kurangnya sumber daya manusia selain itu keterbatasan anggaran dan waktu, serta kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran terhadap bahaya praktik politik uang. Diharapkannya dapat meningkatkan kinerja dalam melakukan pencegahan terhadap politik uang melalui sosialisasi secara masif.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Bawaslu, Politik Uang. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>132089</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-19 17:07:03</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-20 09:38:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>