PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA KOALISI NGO HAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA KOALISI NGO HAM


Pengarang

Saufa Juwita - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0111320170

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2006

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PSAK No. 45 merupakan standar pelaporan keuangan bagi organisasi nirlaba. Koalisi NGO HAM adalah
organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mendorong dan memperiuangkan penegakan HAM dan demokrasi tanpa mencari laba. Penulisan ini untuk mengetahui apakah pelaporan keuangan yang dilakukan oleh Koalisi NGO HAM telah sesuai dengan PSAK No. 45.
Data yang digunakan dalam penulisan ini diperoleh dari hasil wawancara dan diskusi langsung dengan Manager keuangan yang terkait langsung dengan masalah pencatatan keuangan pada Koalisi NGO HAM. Penulisan ini juga didukung oleh landasan teoritis, data-data yang dikumpulkan kemudian diamati.
Dari hasil pengamatan diperoleh bahwa Koalisi NGO HAM memperoleh sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan organisasinya dari sumbangan lembaga-lembaga nasional, internasional dan investasi. Koalisi NGO HAM membuat anggaran sebagai acuan pelaksanaan program, memiliki SOP dan menghasilkan laporan keuangan untuk manajemen interen organisasi dan sebagai pertanggungjawaban kepada para donator. Laporan keuangan yang dihasilkan Koalisi NGO HAM meliputi laporan posisi keuangan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana, dan laporan profit & loss budget vs. actual
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penulisan adalah Koalisi NGO HAM belum sepenuhnya menerapkan PSAK No. 45 dalam penyajian laporan keuangannya. Karena laporan posisi keuangan yang disajikan belum sesuai dengan format PSAK No. 45 dan tidak adanya laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan dalam laporan keuangannya. Laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK No. 45 harus menyajikan laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, 1aporan anus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK