Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA KOALISI NGO HAM
Pengarang
Saufa Juwita - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0111320170
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2006
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PSAK No. 45 merupakan standar pelaporan keuangan bagi organisasi nirlaba. Koalisi NGO HAM adalah
organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mendorong dan memperiuangkan penegakan HAM dan demokrasi tanpa mencari laba. Penulisan ini untuk mengetahui apakah pelaporan keuangan yang dilakukan oleh Koalisi NGO HAM telah sesuai dengan PSAK No. 45.
Data yang digunakan dalam penulisan ini diperoleh dari hasil wawancara dan diskusi langsung dengan Manager keuangan yang terkait langsung dengan masalah pencatatan keuangan pada Koalisi NGO HAM. Penulisan ini juga didukung oleh landasan teoritis, data-data yang dikumpulkan kemudian diamati.
Dari hasil pengamatan diperoleh bahwa Koalisi NGO HAM memperoleh sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan organisasinya dari sumbangan lembaga-lembaga nasional, internasional dan investasi. Koalisi NGO HAM membuat anggaran sebagai acuan pelaksanaan program, memiliki SOP dan menghasilkan laporan keuangan untuk manajemen interen organisasi dan sebagai pertanggungjawaban kepada para donator. Laporan keuangan yang dihasilkan Koalisi NGO HAM meliputi laporan posisi keuangan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana, dan laporan profit & loss budget vs. actual
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penulisan adalah Koalisi NGO HAM belum sepenuhnya menerapkan PSAK No. 45 dalam penyajian laporan keuangannya. Karena laporan posisi keuangan yang disajikan belum sesuai dengan format PSAK No. 45 dan tidak adanya laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan dalam laporan keuangannya. Laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK No. 45 harus menyajikan laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, 1aporan anus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN PSAK NO. 45 DALAM PELAPORAN KEUANGAN PANTI ASUHAN YAYASAN ISLAM MEDIA KASIH TAHUN 2017 (Wiladatika, 2020)
ANALISIS PENERAPAN LAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA BERDASARKAN PSAK NO. 45 PADA MASJID DI BANDA ACEH (SITI RAHMA NAZILA, 2019)
PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 45 PADA BAITUL MAL PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (Tri Handayani, 2024)
PENGARUH KOMITMEN ORGANISASI DAN PENERAPAN PSAK NO. 45 TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DI KABUPATEN ACEH UTARA (Srimulyati, 2025)
PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NO. 401 DAN NO. 409 PADA LAPORAN KEUANGAN DI RUMAH AMAL MASJID JAMIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA (WAN DARJATUL ULYA, 2025)