<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="131097">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN BAITUL MAL ACEH DALAM PENGGANTIAN KEWAJIBAN PELAKU TERHADAP PEMENUHAN HAK GANTI RUGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Intan Wahyuni</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi sebuah masalah hukum yang pernah terjadi di Aceh, yang bahkan pernah diadili di pengadilan. Pemenuhan hak ganti rugi kepada korban merupakan kewajiban bagi pelaku atau terpidana untuk memberikan pemulihan kepada korban. Kewajiban pemenuhan hak ganti rugi ini terkadang tidak dapat dilakukan oleh terpidana, dikarenakan terpidana tidak mampu secara finasial. Pasal 78 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2019 menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk mengganti posisi terdakwa dalam mengganti kerugian terhadap korban dan mengatribusikan kewajibannya kepada Baitul Mal untuk memberikan kompensasi kepada korban. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui kewenangan Baitul Mal Aceh dalam pemenuhan hak ganti rugi korban kekerasan seksual pada anak di Aceh dan mengetahui hambatan dari Baitul Mal Aceh dalam pemenuhan hak ganti rugi korban kekerasan seksual pada anak di Aceh. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris untuk mengamati langsung fakta yang terjadi di lapangan. Data pada penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap pihak dari Baitul Mal Aceh sebagai responden dan pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh sebagai informan pada penelitian ini. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Baitul Mal Aceh belum pernah melaksanakan kewenangan pemenuhan hak ganti rugi dengan memberikan kompensasi kepada anak sebagai korban kekerasan seksual sejak Qanun Nomor 9 Tahun 2019 disahkan. Baitul Mal tidak dapat melaksanakan kewenangannya tersebut akibat terhambat oleh beberapa hambatan, seperti tidak adanya peraturan pelaksana tentang tata cara pemenuhan hak ganti rugi, inharmonisasi antara Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, tidak adanya sumber penerimaan dari harta 'uqubat, serta minimnya koordinasi dengan Sekretariat Daerah Aceh dan SKPA lainnya. &#13;
&#13;
Disarankan agar Pemerintah Aceh, Baitul Mal Aceh dan unsur lainnya untuk segera menyusun peraturan pelaksana tentang tata cara pemenuhan hak ganti rugi korban kekerasan seksual dan juga harus melakukan perubahan pada beberapa Qanun Aceh yang mengatur perlindungan anak sebagai korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>131097</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-11 06:18:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-11 10:08:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>