Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DINAS PENDAPATAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Pengarang
REZA ISKANDAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1101003020047
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
1. Kantor Dinas Pendapatan Aceh Barat Daya merupakan salah satu kantor yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk pembangunan di bidang pendapatan daerah, yang disalah satu fungsinya untuk melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan qanun. Dalam fungsi tersebut terdapat pelaksanaan mengenai pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.
2. Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sektor objek pajak yang meningkatkan sumber penerimaan kas daerah yang bermanfaat bagi wajib pajak atau badan yang telah membayar pajak bumi bangunan meskipun tidak mendapat kontraprestasi secara langsung.
3. Prosedur pendaftaran dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Aceh Barat Daya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang undang no 12 tahun 1994 dan juga qanun serta peraturan bupati yang telah disahkan.
4. Prosedur pendaftaran dan pembayaran pajak bumi dan bangunan pada Dinas Pendapatan Aceh Barat Daya walaupun baru 2 tahun beroperasi tetapi sudah menunjukkan kinerja yang bagus dalam tahapan pengelolaan pendapatan daerah dan memaksimalkan kinerja dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan.
5. Dengan disahkan nya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah atau yang lebih di kenal dengan PDRD, maka PBB sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dan juga memperkuat kedudukan UU No 12 Tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan.
6. PBB-P2, selain mempunyai dasar hukum UU No 12/1994 dan UU PDRD, juga di perkuat dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 tahun 2013 tentang PBB-P2, juga Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 17 tahun 2013 tentang Sistem Prosedur Pemungutan PBB-P2.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS PENERIMAAN REALISASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP PENINGKATAKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN GAYO LUES (Wahyudi Mingga, 2024)
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KABUPATEN GAYO LUES (ETI YANTI, 2017)
SOSIALISASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH (JUMARITA, 2020)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Razali Yahya, 2025)
PENGARUH PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERHADAP BELANJA MODAL DENGAN PENDAPATAN ASLI DAERAH SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI (STUDI EMPIRIS PADA KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI ACEH) (unazir achmad zikri, 2016)