<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="130245">
 <titleInfo>
  <title>PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI SEMPURNA DALAM PERKARA ZINA (STUDI TERHADAP QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NAZARULLAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pengakuan telah melakukan zina bertujuan sebagai penebusan dosa jalur taubat, namun dalam qanun jinayat pengakuan zina merupakan alat bukti yang dapat memberikan hukuman terdahap terdakwa, akan tetapi sebelum menyatakan terdakwa bersalah sehingga dijatuhi uqubat zina, perlu diperhatikan tahapan pengakuan yang sesuai dengan landasan terbentuknya pengakuan zina sebagai alat bukti sempurna sehingga bisa untuk dijatuhi uqubat tersebut.&#13;
&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan landasan pengakuan zina yang diatur dalam qanun jinayat sebagai alat bukti sempurna, kemudian untuk menjelaskan tahapan pengakuan zina yang terdapat dalam qanun jinayat yang dilakukan dalam persidangan serta diluar persidangan.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perkara zina dalam qanun jinayat bisa dibuktikan dengan alat bukti pengakuan dan/atau keterangan 4 (empat) orang saksi, qanun acara jinayat kemudian memberikan pengecualian terhadap pembuktian zina yang mana dengan mengajukan 1 (satu) alat bukti saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah sesuai dengan pasal 180 qanun acara jinayat. Pasal 187 ayat (4) qanun acara jinayat kembali memberikan penegasan dalam pembuktian zina bahwa dengan pengakuan terdakwa saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa seseorang bersalah. Kemudian pengakuan zina bisa dilakukan pada saat pemeriksaan perkara khalwat/ikhtilath sesuai dengan amanat pasal 37 qanun jinayat, serta bisa dilakukan dengan 2 (dua) tahapan yakni pengakuan dalam persidangan dan pengakuan diluar persidangan. Meskipun demikian, dalam menerapkan pengakuan zina sebagai alat bukti sempurna perlu diperhatikan pengakuan zina oleh terdakwa yang dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.&#13;
&#13;
Disarankan untuk membentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang secara eksplisit memperjelas tatacara pembuktian terhadap pengakuan terdakwa dalam perkara zina yang diatur dalam qanun acara jinayat, juga disarankan untuk melakukan peningkatan sumberdaya bagi sebagian aparat penegak hukum dalam penanganan perkara jarimah zina. Disarankan juga kepada Dinas Syariat Islam untuk melakukan pembinaan dalam bentuk forum group discussion atau seminar terhadap masyarakat, mengenai hal yang bukan menjadi wewenang dari masyarat untuk menangani terduga pelaku jarimah zina.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>130245</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-05 15:03:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-06 08:16:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>