<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="129837">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN KEBEBASAN PERS DAN JURNALISME DALAM PEMBERITAAN PALESTINA DI MEDIA SOSIAL</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ERSA NABILA PUTRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Progam Studi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 19 ayat (2) mengatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cekatan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”. Penerapan kebebasan pers ini masih menjadi isu hak asasi yang belum terselesaikan, khususnya pada jurnalis yang menggunakan platform media sosial dalam menyampaikan informasi. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan: (1) bagaimana standar perlindungan kebebasan pers menurut instrumen internasional, serta (2) menjelaskan faktor-faktor yang menghalangi jurnalis dalam melaporkan situasi Palestina di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dengan memperlajari literatur-literatur terkait peraturan perundang-undangan, majalah, surat, artikel, pendapat hukum. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep perlindungan kebebasan pers dapat dianalisis dalam beberapa instrumen internasional yang memaparkan hal-hal menyangkut kebebasan berekspresi hingga keselamatan jurnalis. Adapun yang menjadi penghalang bagi jurnalis dalam menjalani tugasnya menyampaikan informasi mengenai situasi konflik Israel-Palestina di media sosial adalah praktik moderasi konten yang dilakukan platform media sosial dengan cara melakukan shadow ban, sensor, hingga penghapusan unggahan tanpa alasan yang jelas. Ditambah lagi beberapa masalah yang harus dihadapi jurnalis seperti resiko keselamatan hingga pemutusan akses internet. Adapun saran kepada pihak-pihak berwenang dalam organisasi internasional seperti PBB, agar lebih memperhatikan hak-hak kebebasan pers yang dimiliki jurnalis khususnya jurnalis di wilayah perang sesuai dengan ketentuan hukumnya dan perusahaan platform media sosial lebih memperhatikan isu-isu hak asasi kebebasan berekspresi dengan memperbaiki ketentuan panduan komunitas pada media sosial agar fungsinya tidak salah sasaran.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>129837</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-03 15:45:37</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-04 11:06:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>