<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="129763">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Tuanku Muhammad Ghinda</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan Mahkamah Agung Nomor 2788 K/Pid.Sus/2019. Dalam putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang NO. 35 Tahun 20019 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).&#13;
&#13;
Tujuan dari Studi kasus ini ialah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana fakta-fakta dalam persidangan serta menganalisa tepat atau tidaknya Keputusan yang diberikan Hakim kepada terdakwa dalam putusan Mahkamah Agung No 2788 K/Pid.Sus/2019.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis Normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder atau penelitian kepustakaan, menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.&#13;
&#13;
Hasil penelitian putusan Mahkamah Agung Nomor 2788 K/Pid.Sus/2019 Hakim tidak cermat dalam memutus perkara dikarenakan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang rinci dan konkrit. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah meregulasikan ancaman pidana penjara minimal 4 Tahun, namun pada kenyataan putusan hakim yang dijatuhkan terhadap kasus ini ialah 1 tahun 6 bulan. Maka hakim dianggap telah melanggar ketentuan yang termaktub dalam undang undang narkotika terkhusus pada ketentuan ancaman pidana yang berlaku di dalam Pasal 112 Ayat (1).&#13;
&#13;
Hakim disarankan untuk memberikan pertimbangan yang jelas, logis, dan berbasis analisis komprehensif dari fakta persidangan, serta mengkaji prinsip-prinsip hukum dan perundang-undangan yang relevan. Keputusan Hakim harus mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum. Hukuman 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Andi Rifqi S dipandang keliru karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>129763</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-03 12:09:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-03 17:37:24</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>