PERBEDAAN ANTARA PEMBIAYAAN MURABAHAH (JUAL BELI KONSUMTIF) PADA BANK BPD ACEH SYARI'AH DAN KREDIT PADA BANK BPD ACEH KONVENSIONAL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERBEDAAN ANTARA PEMBIAYAAN MURABAHAH (JUAL BELI KONSUMTIF) PADA BANK BPD ACEH SYARI'AH DAN KREDIT PADA BANK BPD ACEH KONVENSIONAL


Pengarang

Sri Eti - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0201103010116

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2008

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara pembiayaaan murabahah (jual beli konsumtit) pada Bank BPD Aceh Syari ah dan kredit BPD Aceh Konvesional yang meliputi prosedur pembiayaan, penetapan keuntungan, persetujuan pemberian pembiayaan, pengakuan pada Bank pendapatan, tingkat kemacetan dan berapa perbandingan profitable yang diperoleh kedua Bank tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang secara langsung diperoleh dari perusahaan yang dijadikan lokasi penelitian, dan data sekunder melalui kepustakaan yaitu dengan membaca literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode yang digunakan adalah deskriptif yaitu membandingkan antara teori dan praktek yang diterapkan pada Bank BPD Aceh Syari'ah dan kredit pada Bank BPD Aceh Konvesional, bagaimana perbedaan prosedur pembiayaan, penetapan keuntungan, persetujuan pemberian pembiayaan, pengakuan pendapatan, tingkat kemacetan dan berapa perbandingan profitable yang diperoleh kedua bank tersebut. Berdasarkan dari analisis dan pembahasan maka dapat dilihat pada prosedur pembiayaan murabahah terdapat syarat dan rukun, sedangkan pada kredit tidak terdapat syarat dan rukun (akad), pembiayaan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang, pada pembiayaan murabahah pada saat nasabah mencairkan pembiayaan bank membebankan biaya administrasi, asuransi dan notaris, sedangkan pada bank BPD Konvensional pada saat nasabah mencairkan kredit bank membebankan biaya administrasi, asuransi, notaris dan biaya provisi 11% dari jumlah kredit, margin murabahah pada bank BPD Syari'ah sebesar 10,75%, sedangkan bunga pada bank BPD Konvensional sebesar 11%. Pada pcmbiyaan murabahah bank tidak akan membiayai pembiayaan yang dilarang oleh agama yang dibuktikan oleh faktur pembelian, sedangkan pada bank BPD Konvensional bank tidak meminta faktur pembelian sebagai bukti penggunaan dana yang telah diberikan, pengakuan pendapatan yang digunakan oleh BPD Syari'ah adalah basis acrual. Sedangkan pengakuan pendapatan kredit pada bank BPD Konvensional menggunakan basis kas dan basis accrual, pada bank BPD Syari'ah tingkat pembiayaan murabahah yang digolongkan kedalam kondisi macet pada tahun 2007 adalah 7 orang. sedangkan pada Bank BPD Konvensional tidak ada kredit konsumtif yang macet. Pada tahun 2007 Bank BPD syari'ah memperoleh margin dari pembiayaan murabahah senilai Rp 8.639.333.083, sedangkan keuntungan yang diperoleh dari kredit konsumtif pada bank BPD konvensionaJ adalah 12 milyar. Dengan demikian profit yang diperoleh antara kedua bank tersebut lebih banyak Bank BPD Syari 'ah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK