<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="128367">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN HUKUM REKOMENDASI PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAM DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M. Dhuhar Trinanda</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Penanganan dugaan pelanggaran HAM merupakan layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM kepada Masyarakat, terkait dugaan pelanggaran HAM yang bertujuan untuk mendorong upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi yang disampaikan kepada pihak terkait yang wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM. Dalam pelaksanaan nya tidak semua rekomendasi dapat ditindak lanjuti oleh pihak terkait sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Aceh, Untuk mempelajari dan menjelaskan Kedudukan hukum rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Aceh, dan Untuk mempelajari dan menjelaskan faktor penghambat dalam penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Aceh.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif empiris. Menurut Abdulkadir Muhammad yang dimaksud sebagai penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) merupakan penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum dengan menggunakan data primer dan data sekunder. untuk dianalisis secara kualitatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan konseptual.&#13;
&#13;
Hasil penelitian Rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham merupakan saran atau anjuran yang disampaikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM. Rekomendasi ini dikeluarkan apabila upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor yang dilakukan tidak berhasil. Rekomendasi bersifat tidak mengikat secara hukum (non-legally binding) dan Kepala Kantor Wilayah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pelaksanaannya. Dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki dalam menangani dugaan pelanggaran HAM masih lemah, sehingga pihak penerima rekomendasi dapat memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas.&#13;
&#13;
Kesimpulan dari penelitian ini dibutuhkan sinergi antara pelaksana Yankomham tingkat pusat dan kantor wilayah untuk memastikan kelancaran aliran data terkait pemenuhan hak asasi manusia di pusat dan di daerah, di perlukan penguatan kewenangan dari Kementerian hukum dan HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM Khususnya berkaitan dengan rekomendasi yang diberikan, melalui Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2022 serta meningkatan kapasitas bagi pelaksana Yankomham di tingkat wilayah.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>128367</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-08-21 14:36:29</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-08-22 08:59:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>