PENGAWASAN RISIKO TERHADAP IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MENURUT PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NOMOR 59 PADA BANK MUAMALAT BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENGAWASAN RISIKO TERHADAP IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MENURUT PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NOMOR 59 PADA BANK MUAMALAT BANDA ACEH


Pengarang

Nina Dora - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0111320114

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2006

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan risiko terhadap implementasi akuntansi pembiayaan menurut PSAK No. 59 Tentang "Akuntansi Perbankan Syari'ah" pada Bank Muamalat Banda Aceh yang meliputi proses pembiayaan mudharabah dan pengawasan risiko terhadap pembiayaan yang dilakukan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari objek penelitian. Data dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan cara membandingkan hasil penelitian dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang "Akuntansi Perbankan Syari'ah". Dari hasil penelitian diketahui bahwa proses pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Muamalat Banda Aceh dimulai dari tahap; proses awal, proses analisa, proses persetujuan, proses realisasi dropping, dan proses file/dokumentasi. Pengawasan risiko yang dilakukan oleh Bank Muamalat Banda Aceh yakni dengan cara melakukan pengawasan pasif (administratif) dan pengawasan aktif/fisik (on the spot). Dianalisa bahwa pengawasan aktif yang dilakukan oleh Bank seharusnya dilakukan secara terencana dan terjadwal sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank yaitu setiap 3 Bulan atau I Bulan sekali tergantung dari besar kecilnya sifat risiko yang mungkin timbul dari pembiayaan. Berdasarkan hasil dan analisa penelitian dapat disimpulkan bahwa pengawasan risiko terhadap pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Banda Aceh belum diterapkan secara memadai sesuai dengan PSAK. No. 59 Tentang "Akuntansi Perbankan Syari'ah". Hal ini dapat dilihat dari pengawasan risiko aktif terhadap pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Banda Aceh yang dilakukan secara tidak terencana dan tidak terjadwal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK