PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG DAN BELANJA TIDAK LANGSUNG PADA BAPPEDA KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG DAN BELANJA TIDAK LANGSUNG PADA BAPPEDA KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Nuri Fitri Puspita Sari - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0311320123

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2007

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besarnya Anggaran Belanja Daerah baik anggaran belanja langsung maupun belanja tidak langsung terhadap pengelolaan anggaran belanja rutin yang dikeluarkan oleh Bappeda Kota Banda Aceh yang telah diterapkan secara efektif dan untuk mengetahui lebih jelas terhadap tahap penyusunan Anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung. Pengumpulan data dilakukan dengan cara, yaitu; penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder sebagai landasan teoritis dan penelitian lapangan (field reseach) Tahap penyusunan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung ditandai oleh keluarmnya Surat Edaran Walikota yang ditujukan kepada para pimpinan Dinas atau Ketua Lembaga Daerah yang bersangkutan. Rancangan tersebut dimulai dengan pengajuan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Rencana Kerja Anggaran tersebut diajukan untuk dibahas oleh Walikota/Kepala Daerah. Setelah dibahas oleh Walikota, RKA akan diserahkan kembali kepada Dinas/Lembaga yang mengajukannya. Oleh dinas yang menerima pengembalian RKA maka dibuat kedalam bentuk Dokumen Pengesahan Anggaran (DPA) dan ditandatangani oleh Kepala Dinas masing-masing. Dalam membuat DPA harus berpedoman pada anggaran pendapatan dan belanja langsung dan belanja tidak langsung yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Dalam Negeri. Hal ini dimaksudkan agar dana yang telah direncanakan dalam DPA tidak melampaui batas-batas atas anggaran yang telah ditetapkan dalam pos dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa prosedur penyusunan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung pada Bappeda Kota Banda Aceh, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK