<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="127512">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI KARENA PERINTAH ATASAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ishak</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Sanksi terhadap tindak pidana korupsi oleh mereka yang memiliki wewenang, jabatan, serta kedudukan dapat dilihat dari ketentuan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK). Terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bawahan atas perintah atasan seharusnya dapat memperhatikan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) KUHP yang menyatakan terhadap perbuatan yang dilaksanakan karena perintah jabatan, diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Selanjutnya Pasal 51 ayat (2) KUHP juga menyatakan bahwa terhadap perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya. Akan tetapi, pada faktanya pasal tersebut sering diabaikan, beberapa kasus yang terjadi terhadap bawahan pelaku tindak pidana korupsi tetap diproses dengan frasa “menguntungkan orang lain” sebagaimana yang tertera pada Pasal 3 UU PTPK.&#13;
Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini antara lain: (1) Mengapa tindak pidana korupsi karena perintah atasan dapat dihukum?, dan (2) Bagaimana analisa hukum terhadap pembuktian kasus tindak pidana korupsi karena perintah atasan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai ketentuan tindak pidana korupsi karena perintah atasan dapat dihukum atau tidak, serta dapat menjelaskan mengenai analisa hukum terkait pembuktian kasus tindak pidana korupsi karena perintah atasan.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat aspek-aspek hukum berdasarkan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi guna menjawab isu permasalahan yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum serta berhubungan dengan topik yang dibahas. Untuk mendapatkan data tambahan, penelitian ini juga menggunakan teknik wawancara dengan narasumber yang dianggap relevan dengan penelitian. Data-data yang telah diperoleh kemudian dianalisa melalui pendekatan secara analisis kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan metode deduktif yang menghasilkan suatu kesimpulan bersifat umum terhadap permasalahan dan tujuan penelitian.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan UU PTPK telah mengatur tidak diizinkannya korupsi yang dilakukan karena perintah atasan, dan jika dikaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa terhadap seorang bawahan yang melakukan korupsi karena perintah atasan, maka berlaku penghapusan pidana terhadap bawahan tersebut. Oleh karena itu dalam memeriksa kasus tindak pidana korupsi,Hakim harusnya dapat membedakan antara perintah atasan yang sah dan yang tidak dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain: bukti yang cukup, analisis yuridis, pengujian terhadap yang dihadirkan, faktor psikologis, faktor sosiolegal, ratio decidendi, serta konteks dan preseden historis. Analisa hukum terhadap pembuktian tindak pidana korupsi karena perintah atasan yaitu terdapat perbedaan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus kasus-kasus tindak pidana korupsi karena perintah atasan. Dalam praktik peradilan di Indonesia, kecenderungan umum dalam penegakan kasus korupsi yaitu perintah atasan tidak dapat membebaskan bawahan dari pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu berdasarkan doktrin pertanggungjawaban hukum, terhadap penegakan dalam kasus tindak pidana korupsi dapat pula dijerat atasan yang abai terhadap tugas pengawasan dan pengendalian atas bawahannya.&#13;
Disarankan agar terdapatnya aturan yang jelas dan komprehensif dengan menerapkan doktrin pertanggungjawaban atasan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas para pejabat senior dan mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan disarankan pula penerapan doktrin pertanggungjawaban atasan dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia dapat menjadi salah satu strategi efektif untuk memperkuat akuntabilitas dan mencegah tindak pidana korupsi yang sistemik, terutama terkait kriteria pertanggungjawaban atasan, pembagian beban pembuktian, dan sanksi yang memadai.&#13;
Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi, Perintah Atasan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 23</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>127512</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-08-06 21:10:55</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-08-07 12:15:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>