<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="127483">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN OLEH INSPEKTORAT ACEH DAN DAMPAKNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ACEH (STUDI KASUS PADA PEMERINTAH ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hamam</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ekonomi</publisher>
   <dateIssued>2010</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tuntutan transparansi dan akuntabilitas semenjak Otonomi Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanakan  pemerintahan kepada publik begitu gencar, tidak terkecuali Pemerintah Daerah. Salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas yang harus disajikan Pemerintah Daerah kepada Publik adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang harus disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan tersebut adalah Neraca, Laporan Realisasi Anggaran,  Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut harus   dilakukan reviu oleh lnspektorat Daerah sesuai dengan amanat Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah untuk menjamin penyajian laporan keuangan sesuai dengan SAP dan SPIP.&#13;
Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Setelah dilaksanakan reviu, diharapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat menjadi lebih baik kualitasnya dan bebas dari salah saji material.&#13;
Laporan Keuangan  Pemerintah Aceh Tahun 2007 dan 2008 telah dilakukan reviu oleh lnspektorat Aceh. Reviu tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yaitu Permendagri Nomor  4  Tahun  2008.  Dari  basil  reviu  dijumpai  adanya  perkiraan-perkiraan yang kurang disajikan atau belurn disajikan oleh Pemerintah Aceh. Hal tersebut  membuktikan bahwa reviu laporan  keuangan memberi darnpak positif berupa peningkatan kualitas laporan keuangan meskipun masih terdapat beberapa transaksi atau perkiraan yang tidak ditemukan oleh tim reviu tetapi ditemukan oleh BPK pada saat melaksanakan pemeriksaan. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu data yang secara  langsung diperoleh  dari Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait dengan reviu dengan cara observasi dan wawancara.&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>127483</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-08-06 14:55:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-08-06 14:55:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>