<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="126764">
 <titleInfo>
  <title>PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FARAH SABILA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pemidanaan berupa penjara dan denda dalam Pasal 49 Undang-Undang PKDRT dipandang hanya berfokus kepada pelaku, sedangkan dampak dari pemidanaan tersebut masih menyisakan persoalan penelantaran. Permasalahan utama sebenarnya adalah tidak diberikan nafkah dalam rumah tangga sehingga pemidanaan dalam pasal tersebut belum menjawab persoalan korban penelantaran. &#13;
&#13;
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pelindungan terhadap korban tindak pidana penelantaran rumah tangga dalam aturan hukum Indonesia, untuk menilai apakah Pasal 49 Undang-Undang PKDRT telah memberikan pelindungan dan keadilan bagi korban, dan untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan Pasal 49 Undang-Undang PKDRT. &#13;
&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang sudah pasti bersifat normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum yang diklasifikasikan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau bahan non hukum. Bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan atau studi dokumen dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). &#13;
&#13;
Penelitian ini menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki konsep pelindungan yang memadai terhadap korban penelantaran dalam lingkup rumah tangga, khususnya jika dibandingkan dalam kasus lain yang mengenal adanya restitusi, rehabilitasi, maupun pemberian bantuan. Sementara pidana penjara dan denda dalam Pasal 49 Undang-Undang PKDRT justru menambah masalah baru dari penderitaan korban penelantaran. Selain menimbulkan keretakan dalam rumah tangga, pemidanaan bagi pelaku biasanya hanya akan membuat korban semakin terlantarkan. Di sisi lain, pertimbangan hakim dalam beberapa putusan menegaskan adanya pengabaian terhadap masalah inti yang diderita korban. Kesalahan memang tidak sepenuhnya ada pada hakim, pilihan pidana yang ada justru memaksa hakim memilih antara penjara atau denda yang kedua-duanya tidak membuat korban menjadi tidak terlantar. &#13;
&#13;
Akhirnya skripsi ini menyarankan untuk diubahnya konsep pemidanaan dalam Undang-Undang PKDRT dengan beberapa perubahan seperti dimasukkan pidana restitusi, serta diterapkannya mekanisme penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan restoratif.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>126764</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-25 20:04:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-26 10:09:38</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>