<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="126620">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NADYA LAILATUL RAHMI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengelompokkan pencabulan dalam bagian kejahatan terhadap kesusilaan maka berbeda dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP 2023) yang secara tegas memasukkan pencabulan ke dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Oleh sebab itu, unsur-unsur, sanksi serta perlindungan terhadap korban memiliki beberapa perbedaan dari kedua undang-undang tersebut. &#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang unsur-unsur pasal, pengaturan sanksi dan pelindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan berdasarkan hasil dari mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana atau ahli. Dalam penelitian hukum ini terdapat teori perbandingan. Teori perbandingan yang digunakan dalam penelitian ini adalah memperbandingkan peraturan perundang-undangan (comperative law).&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dan sanksi tindak pidana pencabulan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengenal istilah kejahatan atau pelanggaran, tetapi menggunakan istilah tindak pidana. Beberapa pasal yang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan delik aduan, diubah menjadi delik biasa pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga terdapat beberapa pasal yang subyek nya diperluas, tidak hanya dibatasi pada anak-anak tetapi juga pada orang dewasa. Sanksi yang diatur menjadi lebih berat dan unsur-unsur terhadap tindak pidana pencabulan diatur menjadi lebih banyak. Pelindungan bagi korban pencabulan berupa bantuan hukum, rehabilitasi dan ganti rugi telah dirumuskan dengan baik. Dalam hal ini melalui undang-undang dianggap cukup melindungi korban yang terampas haknya. &#13;
Disarankan agar aparat penegak hukum memiliki persepsi yang dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan terlebih pada korban dewasa sehingga mampu mengakomodir kebutuhan korban dengan baik untuk memenuhi hak-hak yang dibutuhkan oleh korban. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>126620</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-25 11:03:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-25 14:30:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>