<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="126369">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HAK MORAL ATAS KARYA CIPTA LAGU</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUJA MANISA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Setiap pemegang hak cipta selain memiliki hak ekonomi juga terdapat hak moral. Ketentuan Pasal 5 UUHC hak moral itu tercermin dengan adanya tujuan larangan merubah lirik lagu dan syair. Pengaturan hak moral pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan e UUHC untuk tetap mencantumkan namanya atau tidak pada pemakaian ciptaan untuk umum serta mempertahankan haknya dalam hal terjadi modifikasi ciptaan yang bersifat merugikan pencipta. Lagu merupakan objek ciptaan yang dilindungi diatur pada Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC. Namun pada kenyataannya, perlindungan hak moral belum efektif pengaturan hak moral dalam UUHC masih sangat minim, sehingga belum memenuhi pengaturan perlindungan hak moral. &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum atas hak moral yang diberikan oleh undang-undang dan untuk mengetahui dan menjelaskan pihak manakah yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak moral karya cipta lagu.&#13;
Jenis penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau sebagai kaidah kaidah atau norma yang didukung dari sumber bahan-bahan hukum lainnya, seperti teori-teori hukum, dan literatur hukum. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Hak moral melindungi nilai pribadi dan reputasi dari ciptaan untuk penciptanya, dan memberikan pencipta sebuah dasar untuk menggugat setiap orang yang dengan sengaja, tanpa hak dan tanpa persetujuan pencipta yang melanggar hak moral pencipta, serta memberikan pencipta sebuah dasar untuk meminta ganti rugi. Pengaturan UUHC kurang tegas berlaku terhadap pihak yang melanggar. Jabaran isi hak moral tidak disertai dengan ancaman sanksi terhadap pelanggarnya. Pelanggaran hak moral terjadi karena suatu karya seperti lagu telah mendapat perlindungan hukum. Pelaku pelanggaran hak moral tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja namun dapat dilakukan oleh beberapa orang yang melakukan publikasi.&#13;
Disarankan kepada pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk mengatur hak moral lebih spesifik dan jelas baik mengenai bentuk pelanggaran hak moral maupun sanksinya. Dan kepada para pihak kreator dan musisi untuk mengakui hak moral orang lain dengan mencantumkan nama pemilik dan memiliki izin terlebih dahulu kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta sebelum menggunakan ciptaan orang lain dan mempublikasikannya.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COPYRIGHT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.048 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>126369</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-23 11:59:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-04 12:07:26</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>