<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="126009">
 <titleInfo>
  <title>KEWAJIBAN PELAKU USAHA TERKAIT PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK MINUMAN KEMASAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rizky Aryaputra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher></publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Selanjutnya dalam Pasal 34 huruf a dan huruf j Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal mengatur bahwa “pelaku usaha berkewajiban: a) untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal terhadap produk yang belum bersertifikat halal; j) mencantumkan logo halal LPPOM MPU Aceh pada kemasan produk dengan ukuran yang mudah terlihat”. Akan tetapi dalam praktiknya masih ada pelaku usaha di Kota Banda Aceh yang tidak mencantumkan label halal pada produknya termasuk produk minuman kemasan.&#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku usaha tidak mencantumkan label halal pada produk minuman kemasan, untuk menjelaskan tanggapan konsumen terhadap produk yang tidak tercantum label halal, dan untuk menjelaskan tindakan hukum pemerintah terhadap produk yang tidak mencantumkan label halal.&#13;
&#13;
Metode penelitian skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris, Data primer diperoleh dari responden dan informan yang terkait langsung dengan objek penelitian melalui wawancara. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan berupa buku, laporan, jurnal hingga artikel ilmiah yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan untuk penelitian ini. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.&#13;
&#13;
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor pelaku usaha tidak mencantumkan label halal pada produk minuman kemasan antara lain: yakin produknya halal, tidak mengetahui kewajiban labelisasi halal, waktu yang dibutuhkan cukup lama, membutuhkan biaya; merasa tidak perlu karena produknya tetap laku terjual. Konsumen tidak teliti dan kurang memperhatikan label halal pada produk minuman kemasan yang akan dibeli. Pemerintah memberikan subsidi gratis sertifikasi halal bagi pelaku usaha, tetapi jika tidak juga mencantumkan, pelaku usaha mendapatkan sanksi.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi dan labelisasi halal pada produk minuman kemasan. Konsumen disarankan lebih teliti dan memperhatikan kehalalan produk minuman kemasan yang akan dibeli, kepada Pemerintah dan lembaga terkait disarankan agar lebih aktif dalam mengawasi setiap pelaku usaha yang memproduksi produk minuman kemasan tanpa label halal.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>126009</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-22 10:07:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-22 15:32:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>