<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="126005">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Alfis Sefria Zainadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak terjadi tindak pidana tersebut di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik di sosial media, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana relatif rendah dan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di sosial media di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik di sosial media disebabkan karena faktor emosi dan sakit hati, adanya sifat ketidakhati-hatian, perkembangan teknologi, lingkungan dan kurangnya pemahaman hukum. Putusan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana yang relatif rendah dikarenakan Perilaku terdakwa dalam persidangan baik, barang bukti yang tidak merumitkan pembuktian dan terdakwa yang belum pernah melakukan tindak pidana. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di sosial media sudah berjalan sesuai dengan peraturan, upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dengan menggunakan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan tindakan yang bersifat pembinaan, pendidikan, pengarahan, dan ancaman saksi. upaya represif ini dilakukan dengan melakukan penerapan sanksi pidana.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MASS MEDIA</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAW ENFORCEMENT</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEFAMATION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>126005</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-22 09:59:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-18 15:12:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>