<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125966">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ichsan Rizky</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT memiliki peran penting dalam penyusunan dan pengesahan akta autentik untuk memperoleh kepastian hukum, sebagaimana diberikan wewenang tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dalam pelaksanaannya PPAT masih ditemukan kesalahan dalam menjalankan jabatannya baik secara formil maupun materil yang terjadi dalam pembuatan akta yang menimbulkan konflik dan ketidak pastian hukum, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menertibkan Kode Etik, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan akibat hukum dikemudian hari.&#13;
Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melanggar Kode Etik, untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan untuk mengkaji akibat hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Banda Aceh atas pelanggaran yang dilakukannya.&#13;
Metode penelitian yuridis empiris, pedekatan penelitian ini sosiologis hukum yaitu Teknik penelitian lapangan dengan mengumpulkan seluruh bahan dari responden dan informan melalui wawancara yang direkam, kemudian data yang diperoleh dianalisis  dengan cara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh masih belum maksimal yang diakibatkan oleh tidak berjalannya prosedur, sistem dan minimnya anggaran untuk melakukan pembinaan kepada Pejabat Permbuat Akta Tanah. Pengawasan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak dilaksanakan menyeluruh atau merata pengawasan dilakukan hanya pada pejabat umum tertentu saja yang dilakukan pengawasan, mengingat jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Banda Aceh yang banyak dan rentan terjadinya pelanggaran secara formil dan materil, dan. Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah menimbulkan konflik, sengketa dan ketidak pastian hukum terhadap kepemilikan akta tersebut.&#13;
Disarankan kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh untuk membuat program atau sistem pembinaan kepada pejabat umum yang membuat akta, memberikan fasilitas dan informasi setiap saat kepada masyarakat terkait pembuatan akta dan Pejabat Pembuat Akta untuk menjalankan profesinya penuh rasa tanggungjawab, dan perlu adanya pembentukan prosedur standar pengawasan kepada pejabat pembuat akta tanah untuk menghindar sengketa, konflik, ketidak pastian hukum dan pelanggaran hukum dikemudian hari.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Pembinaan, Pengawasan, Pejabat Pembuat Akta Tanah.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125966</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-20 21:21:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-22 14:47:15</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>