<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125958">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN SMARTPHONE SEBAGAI PENYEDIA FASILITAS JARIMAH MAISIR RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE).</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Syauqi kamal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.” Namun dalam kenyataan nya masih banyak ditemukan para pelaku penyalahgunaan smartphonesebagai aktivitas menyediakan fasilitas jarimah maisir di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Proses penyelesaian perkara penyedia fasilitas jarimah maisir di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada pelaku yang menyediakan fasilitas jarimah maisir dan hambatan dalam menanggulangi penyedia fasilitas jarimah maisir di Kabupaten Nagan Raya.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris Dalam memperoleh data untuk penelitian skripsi ini maka dilakukan wawancara langsung di lapangan dan melalui studi kepustakaan seperti perundang-undangan, Buku-buku dan penelitian terdahulu.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penyelesaian perkara  penyedia fasilitas jarimah maisir dimulai dari tahap kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu diserahkan kepada pihak kejaksaan agar membuat surat dakwaan dan melimpahkan ke pihak Mahkamah Syar’iyah untuk segera di persidangkan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada pelaku yang menyediakan fasilitas jarimah maisir meliputi faktor umur dan banyak sedikitnya keuntungan yang diraih dari aktifitas tersebut. Hambatan dalam penanggulangan penyedia fasilitas jarimah maisir yaitu kurangnya kepedulian masyarakat kepada kepolisian dalam mengungkap penyediaan fasilitas maisir, Informasi waktu penggerebekan yang sudah diketahui oleh para penyedia fasilitas, penyedia fasilitas yang sulit dilacak dikarenakan tempat yang tidak menentu saat melakukan transaksi &#13;
Disarankan kepada para penegak hukum untuk melakukan kolaborasi untuk melakukan patroli dan razia. Dengan melakukan razia secara teratur, penegak hukum dapat mengurangi ketersediaan penyedia fasilitas jarimah maisir dan kepada masyarakat untuk dapat mendukung penegakan syariat islam dengan cara tidak melakukan aktifitas menyediakan fasilitas maisir.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125958</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-20 11:33:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-23 12:31:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>