<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125862">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS PEMBERIAN GANTI RUGI OLEH MARKETPLACE KEPADA KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN TIDAK BERIZIN YANG DIPASARKAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AJIE PUTRA ARYO WIBOWO</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Produk makanan yang beredar dipasaran diharuskan untuk memiliki izin edar terlebih dahulu sebelum dijualkan pada masyarakat, hal tersebut juga berlaku terhadap produk makanan yang dijualkan secara online, seperti yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 tentang tentang pengawasan obat dan makanan yang di edarkan secara daring. Dengan adanya aturan yang mengatur hal tersebut bertujuan agar tidak adanya produk makanan yang tidak berizin dijualkan oleh toko online pada marketplace yang tersedia demi meraup untung. Dalam hal ini, marketplace selaku penyedia layanan jasa bertanggung jawab dalam mengawasi setiap penjualan produk yang dipasarkan pada marketplace mereka. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindakan melawan hukum yang dilakukan toko online dalam menjualkan produk tidak berizinnya pada marketplace Shopee, bentuk pertanggung jawaban marketplace Shopee atas produk makanan tidak berizin dari BPOM yang diedarkan dan menjelaskan aturan perundang—undangan yang mengatur terkait pemberian ganti rugi oleh marketplace kepada konsumen atas produk makanan tidak berizin yang diedarkan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang mana sumber data diperoleh melalui bahan kepustakaan.Diketahui yang menjadi faktor penyebab masih beredarnya produk makanan tanpa izin edar oleh BPOM pada marketplace Shopee ialah dikarenakan hal tersebut masih kurangnya pengawasan dan aturan yang ketat dari marketplace Shopee terhadap data diri pelaku usaha (toko online) serta informasi mengenai keterangan produk makanan yang akan dijualkan pada marketplace mereka. Meskipun pihak Shopee telah bertanggung jawab dalam menyediakan sarana pelaporan dan siap membantu konsumen dalam menyelesaikan permasalahan dengan toko online. Akan tetapi dari aturan hukum yang berlaku di Indonesia, menegaskan bahwasanya Shopee juga turut andil bertanggung jawab dalam memberikan ganti kerugian selaku pihak penyedia layanan jasa.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125862</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-19 15:31:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-22 11:03:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>