<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125797">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI WILAYAH KERJA YANG SUDAH MEMENUHI RASIO KUOTA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KERJA KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ayu Melisa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI WILAYAH KERJA YANG SUDAH MEMENUHI RASIO KUOTA&#13;
(Suatu Penelitian di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh)                                    Ayu Melisa ,                                                                                                        Syarifuddin ,                                                                                                                 Teuku Abdurahman .                                                                                                      &#13;
        ABSTRAK&#13;
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah disebutkan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat ini sebagai Pejabat Sementara atau PPAT Khusus:Camat atau Kepala Desa sebagai PPAT Sementara (PPATS) dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai PPAT khusus. Namun dalam kenyataannya jumlah PPAT yang aktif di kota Banda Aceh sebanyak 40 PPAT di tahun 2023 kebutuhan akan keberadaan PPAT dinilai sudah mencukupi dan sampai saat ini permohonan camat sebagai PPAT Sementara masih diterima.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PPATS di wilayah yang sudah memenuhi rasio kuota PPAT, untuk menganalisis faktor penyebab PPATS masih membuka kantor di wilayah yang sudah memenuhi rasio kuota PPAT dan untuk menganalisis akibat hukum terhadap akta PPATS pada wilayah yang sudah memenuhi rasio kuota PPAT.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang - Undang. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaa.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan PPATS di wilayah kantor PPAT yang sudah memenuhi rasio kuota yaitu tetap memiliki kewenangan yang sama dalam pembuatan akta otentik dan termasuk kesamaannya pada substansi akta, yang membedakan hanya kop surat pada masing-masing akta. Adapun yang menjadi faktor penyebab PPATS masih membuka kantor di wilayah yang sudah memenuhi rasio kuota antara lain biaya administrasi yang lebih murah atau persentase honorarium di camat yang lebih kecil, meneruskan jabatan camat sebelumnya sebagai PPATS dan belum ada ketentuan hukum yang mengatur terkait pembatasan rasio kuota. Akibat hukum terhadap akta PPATS adalah sah dan memberikan kepastian hukum terhadap para pihak selama syarat-syaratnya terpenuhi sebagai akta otentik.&#13;
Disarankan kepada pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional perlu adanya regulasi / peraturan perundang – undangan yang memperjelas tentang penentuan kriteria daerah yang belum cukup yang diatur dalam suatu peraturan dan perlu dilakukannya pengawasan terhadap PPATS oleh Badan Pertanahan Nasional .&#13;
Kata Kunci: Kedudukan, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Rasio Kuota&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125797</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-19 12:09:38</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-19 17:45:31</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>