<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125738">
 <titleInfo>
  <title>KEKUATAN HUKUM AKTA YANG DIBUAT NOTARIS MELEBIHI JUMLAH YANG WAJAR MENURUT KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Atifa Ummikalsum</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEKUATAN HUKUM AKTA YANG DIBUAT NOTARIS MELEBIHI JUMLAH YANG WAJAR MENURUT KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS&#13;
 &#13;
Atifa Ummikalsum &#13;
Yanis Rinaldi &#13;
Teuku Abdurahman &#13;
&#13;
Abstrak&#13;
Pasal 4 angka 16 Perubahan Kode Etik Notaris Tahun 2015 “Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) dilarang membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan”, Dewan Kehormatan Pusat membatasi 20 akta perhari bagi Notaris dalam membuat akta yang diatur dalam PDKP INI No.1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta. Namun pada prakteknya masih banyak notaris yang membuat akta melebihi batas kewajaran.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kekuatan hukum akta yang dibuat notaris melebihi batas kewajaran, sanksi terhadap notaris yang membuat akta melebihi jumlah yang wajar serta pengawasan dari Dewan Kehormatan Notaris (DKN) dan Majelis Pengawas Notaris (MPN).&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data penelitian diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah serta dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Selain itu, juga didukung dengan data tambahan dari narasumber.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, kekuatan akta notaris yang dibuat melebihi batas kewajaran terbagi tiga: akta autentik, akta dibawah tangan, dan akta dapat dibatalkan, terkait dengan sanksi bagi notaris dapat diterapkan sanksi kode etik, sanksi UUJN, dan tuntutan oleh para pihak berupa ganti kerugian. Fungsi Pengawasan oleh DKN dan MPN Notaris adalah agar notaris dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan dan notaris bekerja sesuai dengan peraturan yang telah diatur baik itu uujn, kode etik serta aturan lain yang berkaitan dengan jabatan notaris demi terjaminnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak yang membutuhkannya.&#13;
Disarankan kepada setiap orang yang memangku jabatan notaris dalam membuat akta agar mengikuti segala peraturan yang telah dibuat, baik UUJN maupun Kode etik karena sangat berpengaruh pada kekuatan hukum suatu akta, agar mengenai kekuatan hukum akta dan sanksi terhadap peraturan pembatasan akta dibuat secara jelas dalam peraturan notaris, dan diharapkan DKN dan MPN bekerja sama dalam hal pengawasan, pembinaan dan penegakkan sanksi serta peran masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap notaris dalam menjalankan jabatannya.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125738</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-19 09:46:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-19 15:30:27</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>