<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125571">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PERALIHAN ASURANSI KEBAKARAN KONVENSIONAL MENJADI SYARIAH (SUATU PENELITIAN PADA PT BRI ASURANSI INDONESIA KANTOR CABANG ACEH SYARIAH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cinta Dea Sajida</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>POJK No. 67 Tahun 2016 mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, yang berisi tentang kewajiban perusahaan asuransi untuk memberitahukan kepada pemegang polis tentang peralihan asuransi konvensional menjadi syariah. PT BRI Asuransi Indonesia Kantor Cabang Aceh merupakan perusahaan asuransi yang melakukan peralihan asuransi konvensional menjadi syariah. Namun dalam prakteknya, saat melakukan peralihan polis menjadi syarih, perusahaan ini melaksanakan peralihan tanpa meminta persetujuan secara langsung kepada peserta asuransi.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan peralihan asuransi kebakaran konvensional ke syariah, tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap klaim saat terjadinya proses peralihan, dan hambatan yang dihadapi perusahaan	asuransi dalam	melakukan peralihan asuransi kebakaran konvensional menjadi syariah.&#13;
&#13;
Metode yang digunakan dalam penulisan skripi ini yaitu metode yuridis empiris. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan digunakan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer yang diperoleh dari proses wawancara dengan responden dan informan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peralihan asuransi kebakaran konvensional ke syariah di PT BRI Asuransi Indonesia Kantor Cabang Aceh dilakukan dengan akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah yang terdapat di dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/IV/2001 dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dalam POJK No. 67 Tahun 2016. PT BRI Asuransi Indonesia Kantor Cabang Aceh Syariah tetap bertanggung jawab merealisasikan klaim asuransi dalam proses peralihan. Hambatan yang dihadapi perusahaan asuransi yaitu, terdapat polis asuransi yang mengalami penunggakan premi sehingga tidak dapat dilakukan peralihan status menjadi syariah sampai preminya terbayar lunas, dan hambatan dalam penentuan objek pertanggungan asuransi.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pihak perusahaan asuransi agar memberikan informasi dan sosialisasi terkait produk-produk asuransi syariah ini kepada masyarakat khususnya peserta asuransi. Diperlukannya aturan hukum yang khusus mengatur asuransi syariah di Indonesia.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125571</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-18 12:12:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-18 15:51:40</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>