<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125551">
 <titleInfo>
  <title>PENGELOLAAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA MUSIK DAN LAGU OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ulfa Nisatul Akmalia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Pengelolaan royalti musik dan lagu diatur dalam Pasal 87-93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UUHC 2014) dan pengaturannya dioptimalkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP Nomor 56 Tahun 2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang memuat secara rinci tentang LMKN. Kewenangan LMKN diatur lebih spesifik dalam Pasal 12-14 PP Nomor 56 Tahun 2021. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan pembayaran royalti masih belum maksimal karena pembayaran royalti yang kurang seperti kasus Piyu gitaris Band Padi yang menerima royalti dalam setahun sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian mekanisme pengelolaan royalti hak cipta musik dan lagu dengan aturan yang berlaku di Indonesia serta menjelaskan hambatan dan tantangan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam memperoleh komersialisasi royalti. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang menggunakan konsep legal positif dengan mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif yaitu UUHC 2014 dan PP Nomor 56 tahun 2021. Data penelitian diperoleh melalui data sekunder penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pendekatan dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Cara analisis data menggunakan analisis deskriptif dengan interpretasi/penafsiran hukum yang menghasilkan argumentasi hukum sebagai kesimpulan. &#13;
&#13;
Hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan mekanisme pembayaran royalti, aturan yang berlaku belum menetapkan sanksi bagi pengguna yang tidak melaporkan atau membayar royalti pencipta dan tidak ada ketentuan yang mengharuskan LMKN untuk menyosialisasikan keanggotaan LMK kepada pencipta. LMKN mendistribusikan 80% dana royalti dan 20% dijadikan dana operasional, sesuai Pasal 91 ayat (1) UUHC 2014, namun ada pemotongan 20% di Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) membuat total pemotongan menjadi 40%. Selain itu, LMKN kurang transparan dalam mengelola dan mendistribusikan royalti, terlihat dari kurangnya informasi rinci di website resmi LMKN, yang bertentangan dengan Pasal 17 PP Nomor 56 Tahun 2021 sehingga LMKN sudah tidak memenuhi kewenangan tentang pendistribusian royalti sesuai Pasal 14 PP Nomor 56 Tahun 2021. Pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait menghadapi hambatan dalam memperoleh royalti, yaitu kurangnya pengetahuan dan kesadaran tentang hak cipta, kesulitan administratif, ketergantungan pada pihak ketiga, dan keterbatasan finansial. Tantangan lainnya yaitu kurangnya sosialisasi LMKN tentang aturan pengelolaan royalti, ketiadaan cabang LMKN di seluruh Indonesia, penegakan aturan yang kurang tegas, Pembangunan SILM yang belum selesai, dan faktor digitalisasi. &#13;
&#13;
Disarankan aturan pengelolaan royalti hak cipta musik dan lagu dalam UUHC 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021 lebih ditegaskan lagi meliputi penegakan sanksi, sosialisasi keanggotaan LMK, penghapusan pemotongan di SILM, dan peningkatan transparansi, agar dalam pembayaran royalti menjadi lebih baik. Disarankan Pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait harus meningkatkan pemahaman hak cipta, keterampilan administratif, menjalin kerjasama dengan lembaga lain, memanfaatkan teknologi dan bantuan hukum, serta mendorong pemerintah untuk mempercepat pengembangan SILM.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125551</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-18 11:29:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-18 15:25:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>