<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125548">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Musrafiyan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 249 sampai dengan Pasal 252 UU Pemda menyatakan bahwa pembatalan Perda dapat dilakukan melalui Kepmendagri, aturan ini didasarkan pada bunyi Pasal 250 ayat (1) bahwa Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  249  ayat  (1)  dan  (3)  dilarang  bertentangan  dengan   ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 251 ayat (1) dimana Perda Provinsi dan Pergub yang bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri. Namun pasca dilakukannya Judicial Review oleh APKASI untuk Perda Kab/Kota dan Abda Khair Mufti, dkk untuk Perda Provinsi dan Pergub, maka MK melalui putusannya nomor 137/PUU-XIII/2015 memutuskan bahwa Pasal 251 UU Pemda yang mengatur mengenai kewenangan pembatalan Perda Kab/Kota sudah tidak bisa lagi dibatalkan oleh Mendagri atau Gubernur. Berikut pula putusan MK nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak lagi memiliki kewenangan melakukan pembatalan Perda.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji alasan Hakim terhadap mekanisme  pembatalan  Perda  melalui  putusan  No.  137/PUU-XIII/2015  dan&#13;
56/PUU-XIII/2016, dan untuk mengkaji perbedaan pandangan Hakim terhadap pembatalan   Perda   melalui   putusan   No.   137/PUU-XIII/2015   dan   56/PUU-&#13;
XIII/2016.&#13;
Jenis  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian  hukum  normatif.&#13;
Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Historis.&#13;
Berdasarkan  hasil penelitian  ini,  putusan MK  yang  telah  membatalkan&#13;
kewenangan Menteri dan Gubernur dalam melakukan executive review terhadap Perda   dilatarbelakangi   oleh   dua   pertimbangan,   yaitu;   pertama,    Hakim menganggap Pasal 251 UU Pemda telah menyimpangi logika negara hukum. Dan kedua, pembatalan Perda melalui executive review telah menegasikan fungsi MA. Hakim  MK  menilai  kewenangan  Menteri  dan  Gubernur  dalam  melakukan executive review terhadap Perda telah melanggar Pasal 24A ayat (1) UUD NRI&#13;
1945 dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011. Putusan MK No. 137/PUU- XIII/2015  sepanjang  mengenai  Perda  Kabupaten/Kota,  dan  putusan  MK  No.&#13;
56/PUU-XIV/2016   sepanjang   mengenai   Perda   Provinsi   tidak    mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dari empat Hakim MK yang beralasan, bahwa; pertama, seharusnya perlu dihadirkan &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
semangat pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah. Kedua, kewenangan Kepala Daerah dan DPRD untuk membentuk Perda adalah kewenangan atribusi, bukan peraturan delegasi dari Undang-Undang. Ketiga, Presiden adalah penanggungjawab pemerintahan tertinggi, sehingga merupakan kewajiban Presiden untuk membatalkan Perda yang cacat. Keempat, norma yang memberi kewenangan kepada Presiden melalui Menteri dan Gubernur untuk membatalkan Perda inkonstitusional. Dan kelima, tindakan pembatalan harus dibedakan dengan judicial review. Kewenangan judicial review adalah bagian dari kewenangan kekuasaan, sedangkan pembatalan adalah bagian dari kekuasaan pemerintahan eksekutif.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Wakil Pemerintah Pusat di&#13;
daerah untuk dapat melaksanakan hasil Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan&#13;
56/PUU-XIV/2016, dimana pembatalan Perda seharusnya tidak dilakukan oleh&#13;
pemerintah, melainkan oleh MA melalui Judicial Review. Adapun dalam pembentukan Perda, diperlukan pengawasan bertingkat hingga pusat agar tidak terjadi lagi pembatalan Perda karena bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan lainnya. Selanjutnya disarankan juga kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif untuk dapat saling berkoordinasi terkait Putusan MK No. 137/PUU- XIII/2015  dan 56/PUU-XIV/2016  sehingga  praktek  yang  dilaksanakan perihal pembatalan terhadap Perda tidak menyimpang dari ketentuan yang terlah berlaku pasca Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Pembatalan, Peraturan Daerah&#13;
Provinsi &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125548</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-18 11:25:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-18 15:22:04</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>