<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125488">
 <titleInfo>
  <title>KEKUATAN KUASA MENJUAL SEBAGAI SITA JAMINAN DALAM PELUNASAN UTANG BERDASARKAN AKTA PENGAKUAN UTANG</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Tia Tasia Zein</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEKUATAN KUASA MENJUAL SEBAGAI SITA JAMINAN DALAM PELUNASAN UTANG BERDASARKAN AKTA PENGAKUAN UTANG&#13;
&#13;
Tia Tasia Zein , Iman Jauhari , dan Siti Rahmah .&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Akta Pengakuan Utang merupakan akta yang dibuat oleh notaris. Dikeluarkan pada salinan pertama berbentuk Grosse Akta yang didalamnya terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan Pengadilan, serta diatur dalam Pasal 224 HIR, Pasal 258 RBg, dan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pada prakteknya Akta Pengakuan Utang dibuat tidak berbentuk Grosse Akta, tetapi diikuti dengan pembuatan Akta Kuasa Menjual sebagai akta baru. Hal ini menimbulkan permasalahan ketika adanya Akta Kuasa Menjual menyebabkan posisi antara debitur dan kreditur menjadi tidak seimbang.&#13;
Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah untuk menemukan dan menganalisis kekuatan Akta Kuasa Menjual yang digunakan sebagai sita jaminan dalam pelunasan utang berdasarkan Akta Pengakuan Utang, dan untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi debitur wanprestasi yang objek jaminannya disita dan dijual oleh kreditur, serta untuk menemukan dan menjelaskan alternatif penyelesaian sengketa akibat adanya Akta Kuasa Menjual berdasarkan Akta Pengakuan Utang.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu menggunakan metode pendekatan sinkronisasi hukum antara peraturan penggunaan Akta Pengakuan Utang dan peraturan Akta Kuasa Menjual, serta sinkronisasi antara peraturan tersebut dengan praktek yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bersifat kualitatif, yaitu pengolahan bahan hukumnya dengan cara melakukan interpretasi (penafsiran) terhadap bahan-bahan hukum yang telah didapatkan, kemudian memberi gambaran-gambaran (deskripsi) dari bahan hukum tersebut. &#13;
Hasil penelitian ini didapatkan bahwa Grosse Akta Pengakuan Utang lebih memiliki jaminan dan kepastian hukum daripada penggunaan Akta Kuasa Menjual, akan tetapi Grosse Akta belum memiliki kekuatan yang sama seperti Hak Tanggungan yang lebih bisa memberikan jaminan dan kepastian dalam mengajukan permohonan eksekusi. Debitur tidak mendapatkan perlindungan hukum ketika kreditur menggunakan Akta Kuasa Menjual dalam pelunasan utang, dikarenakan ada beberapa yang tidak mencantumkan dalam aktanya untuk mengembalikan sisa hasil penjualan objek jaminan kepada debitur sebagaimana diatur dalam Pasal 1249 KUHPerdata. Penyelesaian sengketa yang terjadi dilapangan kebanyakan ditempuh dengan jalur litigasi atau Pengadilan, karena biasanya sengketa terjadi sudah sampai tahap merugikan pihak lain sehingga diajukan upaya hukum gugatan perdata perbuatan melawan hukum.&#13;
Kesimpulannya, Akta Pengakuan Utang harus dibuat dalam bentuk Grosse Akta untuk dapat diajukan eksekusi ketika debitur wanprestasi atau dilakukan pendaftaran di lembaga jaminan Hak Tanggungan. Debitur akan mendapatkan perlindungan hukum ketika penjualan jaminan tidak menggunakan Akta Kuasa Menjual atau didalamnya telah diatur  &#13;
secara tegas dan jelas terkait penjualan objek jaminan. Alternatif penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan meminta bantuan kepada pihak ketiga sebagai penengah, berupa notaris dan lembaga penyelesaian sengketa yaitu mediator dan konsiliator. Saran dari hasil penelitian ini adalah pemerintah sebagai lembaga negara dapat membentuk undang-undang untuk mengatur secara khusus tentang penggunaan Akta Pengakuan Utang dan membatasi penggunaan Akta Kuasa Menjual untuk pelunasan utang atau mengaturnya. Notaris harus melakukan penyuluhan hukum atau edukasi hukum terkait penggunaan Akta Kuasa Menjual untuk pelunasan utang. Penyelesaian juga sebaiknya ditempuh secara damai atau musyawarah untuk mufakat untuk tetap menjaga hubungan baik antara para pihak.&#13;
&#13;
Kata kunci: Utang Piutang, Akta Pengakuan Utang, Akta Kuasa Menjual&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125488</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-18 00:33:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-18 11:35:10</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>