<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125471">
 <titleInfo>
  <title>STUDI KOMPARATIF SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Amira Najwa Aziz</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Sanksi pidana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur dalam Pasal 64 hingga Pasal 66 yang akan digunakan pada tahun 2026. KUHP baru mencerminkan upaya pembaruan hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia kontemporer. Namun, implementasi efektif dari perubahan ini akan memerlukan penyesuaian signifikan dalam sistem peradilan pidana dan kesadaran hukum masyarakat. &#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan jenis sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menjelaskan bagaimana komparatif sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. &#13;
&#13;
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statue apparoach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). &#13;
&#13;
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia menunjukkan beberapa perubahan penting, yaitu pengenalan jenis sanksi baru seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, perubahan dalam hierarki dan penerapan pidana mati, penguatan konsep keadilan restoratif, dihapuskannya pidana kurungan dalam KUHP Nasional, dan penyesuaian sanksi terhadap perkembangan kejahatan modern. KUHP Nasional juga mengadopsi pidana tambahan baru yaitu pidana pembayaran ganti kerugian dan pidana pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. &#13;
&#13;
Disarankan kepada Pembuat Undang-Undang agar lebih melibatkan masyarakat dalam proses keadilan restoratif dan program rehabilitasi serta lakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas KUHP Nasional dan melakukan penyesuaian jika diperlukan serta ada penguatan posisi serta rumusan pidana alternatif dapat ditambahkam karena masih minim dan hanya memuat syarat yang sangat limitative (hanya untuk tidak pidana yang diancam dibawah lima tahun) terkhususnya dalam KUHP Nasional.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125471</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-17 19:54:50</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-18 11:19:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>