<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125418">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN PENYITAAN PADA TAHAP PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Devi Safliana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
KEWENANGAN PENYITAAN PADA TAHAP PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA PIDANA&#13;
Devi Safliana* &#13;
Mohd. Din** &#13;
Yanis Rinaldi*** &#13;
Abstrak&#13;
&#13;
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menegaskan kewenanangan penyitaan hanya dimiliki oleh penyidik, namun pada tataran praktik hal tersebut tidak selalu relavan untuk dioperasionalkan. Adakalanya penemuan alat bukti dan barang yang berhubungan dengan tindak pidana baru ditemukan pada tahap penuntutan, sehingga untuk keabsahan diperlukan adanya kewenangan penyitaan pada tahap penuntutan. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis landasan hukum penyitaan pada tahap penuntutan dalam sistem peradilan pidana, mengkaji dampak yuridis penyitaan pada tahap penuntutan serta bagaimana konsep ideal upaya paksa penyitaan dalam proses fungsionalisasi sistem peradilan pidana di Indonesia. &#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengkaji sistematika hukum, Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus.&#13;
Hasil Penelitian menunjukkan kewenangan penyitaan pada tahap penuntutan secara tersirat telah memiliki landasan hukum sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (2) yaitu dengan frasa “kepentingan penuntutan”, yang kemudian landasan hukum tersebut dijabarkan beberapa kebijakan teknis sub sistem peradilan pidana. Sedangkan konsep konkrit penyitaan pada tahap penuntutan telah ada dalam ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya secara prinsip sistem peradilan pidana Indonesia penyitaan pada tahap penuntutan masih dianggap bertentangan dengan legalitas formil KUHAP, karena prinsip hukum acara itu harus tertulis dan tidak boleh ditafsirkan secara bebas. Kemudian Konsep ideal penyitaan sebagai salah satu upaya paksa dalam sistem peradilan pidana harus dimulai dari perubahan pengertian penyitaan itu sendiri, dengan konsep bahwa penyitaan adalah  “serangkaian tindakan aparat penegak hukum untuk mengambil alih sebagai atau seluruhnya dalam kekuasaannya barang atau benda bergerak maupun tidak bergerak termasuk perangkat eletronik dan sistem informasi eletronik untuk kepentingan pembuktian suatu tindak pidana di setiap tingkatan penanganan perkara, baik penyidikan, penuntutan, maupun persidangan hingga pelaksanaan ekseksusi”. &#13;
Disarankan konsep penyitaan dalam sistem peradilan pidana sebagaiamana dalam penelitian ini, dapat menjadi salah satu rujukan perumusan RKUHAP, kemudian untuk menghindari perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum, dalam waktu singkat baik kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung untuk melakukan harmonisasi peraturan regulasi internal dengan mengadakan kesepakatan bersama berkaitan dengan isu-isu penting sistem peradilan pidana seperti penyitaan.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Penyitaan, Penuntutan, Sistem Peradilan Pidana&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125418</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-17 15:23:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-18 09:26:05</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>