<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125279">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNGJAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA HIBAH WASIAT MELEBIHI SEPERTIGA HARTA WARIS (PENELITIAN DI MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Childa Meuthia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TANGGUNGJAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA&#13;
HIBAH WASIAT MELEBIHI SEPERTIGA HARTA WARIS&#13;
(Penelitian di Majelis Pengawas Daerah &#13;
Notaris Kota Banda Aceh)&#13;
 &#13;
Childa Meuthia*&#13;
2&#13;
 &#13;
Dr.**&#13;
Dr.***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
&#13;
Akta hibah wasiat merupakan salah satu jenis akta autentik yang dibuat oleh&#13;
notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan. Idealnya,&#13;
pembuatan akta hibah wasiat dilaksanakan dengan tertib hukum, salah satunya tidak&#13;
melebihi 1/3 (sepertiga) harta benda penghibah sebagaimana diatur dalam Pasal 210&#13;
Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 726 Kompilasi Hukum Ekonomi&#13;
Syariah (KHES). Pada praktiknya, justru banyak muncul gugatan pembatalan akta&#13;
hibah wasiat di Mahkamah Syar’iyah atas dasar objek harta hibah wasiat dalam akta&#13;
tersebut melebihi 1/3 (sepertiga) harta benda penghibah. Untuk itu, notaris yang&#13;
membuat akta hibah wasiat melebihi 1/3 harta tentu mempunyai alasan tersendiri.&#13;
Pembuatan akta hibah wasiat tersebut akan berdampak pada status dan kedudukan&#13;
akta hibah wasiat, serta tanggung jawab dan beban hukum yang dapat ditetapkan&#13;
kepada notaris.&#13;
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini hendak mengetahui&#13;
dan menganalisis faktor penyebab notaris membuat akta hibah wasiat melebihi 1/3&#13;
harta waris, kemudian untuk menganalisis kedudukan hukum pembuatan akta hibah&#13;
wasiat oleh notaris yang melebihi sepertiga (1/3) harta waris, dan menganalisis&#13;
pertanggungjawaban notaris terkait pembuatan harta hibah wasiat yang melebihi&#13;
sepertiga (1/3) harta.&#13;
Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif, adapun jenis atau&#13;
tipe penelitian yaitu penelitian hukum empiris, yakni meneliti secara langsung suatu&#13;
gejala hukum, khususnya pelaksanaan jabatan notaris dalam pembuatan akta hibah.&#13;
Data penelitian ini diperoleh dari berbagai sumber, dengan teknik wawancara, studi&#13;
dokumentasi, dan penelusuran kepustakaan. Adapun sifat analisis yang digunakan&#13;
dalam penelitian ini adalah descriptive-analysis.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab notaris membuat&#13;
akta hibah wasiat melebihi 1/3 harta karena dua alasan. Pertama, tidak adanya&#13;
aturan yang tegas dalam UUJN, KHI, KHES, dan peraturan lainnya yang mengatur&#13;
pelarangan notaris membuat akta melebihi 1/3 (sepertiga). Kedua, pembuatan akta&#13;
hibah wasiat oleh notaris dilakukan hanya berdasarkan pada pengakuan penghibah. &#13;
Keterangan penghibah juga diperkuat dengan surat pernyataan pengakuan bahwa&#13;
harta yang dihibah wasiatkan itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga). Jadi, notaris tidak&#13;
punya kewenangan dalam memastikan kebenaran pengakuan penghibah. Akta&#13;
hibah wasiat dipandang batal demi hukum apabila penghibah jujur kepada notaris&#13;
bahwa harta yang dihibahkan itu melebihi 1/3, pada saat bersamaan notaris tetap&#13;
membuat akta hibah wasiat. Akta hibah wasiat dipandang sah apabila penghibah&#13;
dengan tidak jujur menerangkan jumlah hibah. Terhadap masalah ini, notaris yang&#13;
terbukti sengaja membuat akta hibah wasiat melebihi 1/3 harta bertanggung jawab&#13;
terhadap tindakannya, Majelis Pengawas Daerah dapat menetapkan sanksi bersifat&#13;
administratif sebagaimana diatur dalam UUJN. &#13;
Berdasarkan temuan dan hasil penelitian tersebut, maka direkomendasikan&#13;
agar notaris melaksanakan semua kewajiban yang ditetapkan UUJN, melaksanakan&#13;
semua kode etik notaris dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam pembuatan&#13;
akta hibah wasiat. Bagi MPD, perlu melakukan pengawasan berkala dan kontinu&#13;
terhadap notaris. Diperlukan adanya kebijakan hukum terkait skema pengawasan&#13;
dan skema penindakan kepada notaris yang melanggar kode etik dan kewajiban&#13;
hukum yang ditetapkan dalam UUJN. Selain itu, perlu ada aturan khusus terkait tata&#13;
cara dalam pembuatan akta hibah wasiat, sehingga memberikan kemudian dalam&#13;
pembuatan akta hibah wasiat.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Tanggungjawab, Notaris, Akta Hibah Wasiat, Sepertiga&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125279</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 22:48:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-17 11:22:40</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>