<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125257">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Maulida Handayani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan frasa atau norma baru yang ada pada Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 menjadi topik yang diperdebatkan. Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengambilan putusan. Putusan ini dinilai adanya keberpihakan hakim MK serta kewenangan yang tidak sesuai dalam memutus perkara. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kewenangan MK dalam memutuskan perkara yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan untuk mengetahui proses pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang mengandalkan pada sumber data hukum primer dan sekunder. Selanjutnya semua sumber data hukum tersebut dianalisis secara kualitatif. &#13;
&#13;
Disimpulkan bahwa dalam memutuskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dikarenakan MK hanya bertugas sebagai negative legislator (pembatal norma) bukan sebagai lembaga legislatif. MK dapat menjadi positive legislator apabila syarat-syarat yang tercantum pada peraturan perundang-undangan telah terpenuhi dan dalam memutuskan putusan tersebut juga terdapat adanya dissenting opinion dan konflik kepentingan dalam memutuskan putusan tersebut sehingga putusan ini dinilai cacat hukum formil.&#13;
&#13;
 Disarankan agar hakim MK diberi pengawasan kembali guna menjalankan kewenangannya sesuai yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip independensi, memiliki integritas yang tinggi agar bebas dari intervensi dari luar sehingga dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125257</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 18:28:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-17 10:56:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>