<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125251">
 <titleInfo>
  <title>PEMBIMBINGAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dhiya Maqdisa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pembimbingan terhadap anak binaan didefinisikan dalam Undang-&#13;
Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 23 bahwa&#13;
peran pembimbing kemasyarakatan sebagai petugas yang bertanggung jawab&#13;
dalam melakukan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak&#13;
binaan. Pada praktiknya klien pemasyarakatan yang telah dibina masih&#13;
melakukan tindak pidana pencurian. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022&#13;
tentang Pemasyarakatan memiliki keterkaitan erat dengan Undang-Undang&#13;
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) atau Undang-Undang Nomor 11&#13;
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak keduanya mengatur tentang&#13;
perlakuan terhadap individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, dengan&#13;
UU SPPA secara khusus mengatur tentang anak yang berhadapan dengan&#13;
hukum. namun terkadang pada praktiknya masih ditemukan anak yang&#13;
melakukan pengulangan tindak pidana pencurian karena disebabkan&#13;
pembimbingan yang belum optimal di BAPAS Kelas II Banda Aceh. Oleh&#13;
karena itu penelitian terhadap pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan&#13;
perlu dilakukan, karena pembimbingan yang tidak dilaksanakan secara baik&#13;
akan menimbulkan potensi pelanggaran hukum kembali bagi klien.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas bimbingan yang&#13;
dilakukan Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang melakukan tindak pidana&#13;
pencurian, menganalisis kendala Balai Pemasyarakatan dalam melalukan&#13;
bimbingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, menganalisis&#13;
upaya yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya&#13;
tindak pidana pencurian oleh anak. Penelitian ini akan mengkaji berbagai aspek&#13;
dari bimbingan, mulai dari metode yang digunakan, keterlibatan berbagai pihak&#13;
terkait, hingga hasil akhir dari program tersebut.&#13;
Metode Penelitian, menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan&#13;
menggunakan pendekatan case approach untuk mempelajari kasus spesifik dalam&#13;
konteks nyata. Pendekatan statute approach, karena dalam membahas&#13;
permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik bahan&#13;
hukum primer maupun bahan hukum sekunder). Pendekatan empiris, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Dengan&#13;
menggunakan Teori Pemidanaan dan Teori Efektivitas Hukum.&#13;
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pembimbing&#13;
kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh belum efektif&#13;
melaksanakan pendampingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada&#13;
saat pemeriksaan pelaku ditingkat kepolisian, pembimbing kemasyarakatan&#13;
memiliki berbagai hambatan baik itu hambatan yang berasal dari luar (faktor&#13;
eksternal) maupun hambatan yang berasal dari dalam institusi balai&#13;
pemasyarakatan itu sendiri (faktor internal), Adapun berbagai faktor tersebut&#13;
antara lain; kurangnya jumlah tenaga pembimbing yang terlatih dan&#13;
berpengalaman dalam menangani anak-anak pelaku tindak pidana, keterbatasan&#13;
fasilitas yang memadai untuk menjalankan program pembimbingan, seperti ruang&#13;
konseling, ruang pelatihan, dan area kegiatan yang aman dan nyaman, kesulitan&#13;
dalam mendapatkan dana tambahan untuk kegiatan eksternal seperti workshop dan&#13;
pelatihan tambahan, adapun upaya yang dilakukan oleh balai pemasyarakatan&#13;
dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak dengan melakukan&#13;
sosialisasi tentang BAPAS kepada masyarakat secara luas bahwasanya BAPAS&#13;
adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting untuk membantu masyarakat.&#13;
Disarankan, Agar bimbingan di Balai Pemasyarakatan lebih efektif perlu&#13;
mengevaluasi program pembimbingan secara menyeluruh untuk mengukur&#13;
efektivitasnya. Melakukan pelatihan rutin bagi pembimbing harus diadakan untuk&#13;
meningkatkan keterampilan mereka. Kerjasama dengan lembaga pendidikan,&#13;
sosial, dan masyarakat perlu diperkuat untuk mendukung anak-anak pelaku&#13;
pencurian. Kendala seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya tenaga&#13;
terlatih harus diatasi dengan solusi konkret. Komunikasi terbuka dengan anak-&#13;
anak dan kemitraan dengan keluarga serta lembaga terkait sangat penting.&#13;
Program pendidikan dan sosialisasi perlu dikembangkan untuk meningkatkan&#13;
kesadaran hukum dan nilai-nilai positif pada anak-anak. Kolaborasi dengan pihak&#13;
berwenang dan penerapan kebijakan ketat diperlukan untuk mencegah tindak&#13;
pidana pencurian oleh anak-anak.&#13;
Kata Kunci: Efektifitas Pembimbingan Anak, Tindak Pidana Pencurian, Balai&#13;
Pemasyarakatan&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>THEFT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125251</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 17:46:28</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-17 15:11:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>