<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125223">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nurul Akla</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kuasa menjual dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1320-1337 Kitab&#13;
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1796 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan Pasa1 1796 KUH Perdata kuasa menjual harus diberikan dalam bentuk kuasa khusus dan menggunakan kata- kata yang bersifat tegas. perjanjian dilakukan berdasarkan kesepakatan, dimana sah kesepakatan itu bebas dari penipuan, khilaf dan paksaan. Maka pembatalan kuasa menjual harus didasarkan pula dengan kesepakatan para pihak dan sebab-sebab pembatalan kuasa menurut KUHPerdata. namun pada prakteknya pembatalan kuasa menjual masih sering tidak didasari pada ketentuan tersebut sehingga dapat berakibat hukum berupa sengketa antara pemberi kuasa, penerima kuasa, Notaris dan pihak lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kuasa menjual tersebut.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis sejauh mana akibat hukum pembatalan kuasa menjual tanah secara sepihak, mengkaji dan menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat pembatalan sepihak akta kuasa menjual yang dibuat dihadapan notaris. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan didukung oleh data yang diperoleh melalui penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara preskriptif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum bagi tergugat atas pembatalan akta kuasa menjual dapat berdampak pada penerima kuasa, notaris dan pihak ketiga dalam hal ini pembeli. Terhadap penerima kuasa dirugikan secara materil dan imateril, terhadap notaris berakibat hukum digugat secara perdata dan dapat dikenakan sanksi administratife dan bagi pihak kegita hilangnya kepastian hukum. Disarankan kepada Notaris dalam membuat akta pembatalan kuasa menjual hendaknya para pihak keduanya hadir karena kuasa menjual tidak dapat di batalkan tanpa kesepakatan kedua belah pihak.  Notaris tidak boleh memihak serta harus slalu mengedepankan Prinsip kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap semua pihak.&#13;
.&#13;
Keywords: Kuasa Menjual, Perjanjian, Pembatalan Kuasa&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125223</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 15:51:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-17 09:40:04</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>