<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125195">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN DALAM BIDANG PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rahima Kamariah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwasanya negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat  istimewa  yang diberi kewenangan khusus  yang diatur dengan undang-undang, Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah yang diberi kekhususan dan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 156 disebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. Dengan kekhususan yang diberikan tersebut oleh karena itu  Aceh diberi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada pada wilayah teritorial  Provinsi Aceh termasuk pengelolaan sumber daya alam pada bidang pertambangan mineral dan batubara. Qanun Aceh  Nomor 15 Tahun 2013  yang telah diubah menjadi  Qanun Aceh  Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas  Qanun Aceh  Nomor 15 Tahun 2013  Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara pada Pasal 8 dan Pasal 63 disebutkan  bahwa  mengenai kewenangan pemberian izin dan pencabutan izin pertambangan merupakan kewenangan Gubernur Aceh, namun pemerintah pusat melakukan pencabutan izin pertambangan yang berada pada wilayah Provinsi Aceh, dengan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kewenangan pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, berbanding terbalik dengan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan Provinsi  Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam pada bidang pertambangan mineral dan batubara berdasarkan kekhususan dan keistimewaan Aceh, serta untuk menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dalam bidang pertambangan mineral dan batubara juga menjelaskan kewenangan yang  dimiliki pemerintah Aceh  dalam hal perizinan pertambangan mineral dan batubara pada daerah Provinsi Aceh.&#13;
Penelitian ini merupakan  penelitian hukum empiris dengan menggunakan  pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologi hukum, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum  tersier, kemudian data yang diperoleh baik dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum  tersier akan dianalisis dengan metode kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pada daerah Provinsi Aceh dikelola  oleh pemerintah Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kewenangan tersebut merupakan kewenangan atributif yang diberikan langsung oleh  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, sehingga dalam hal pertambangan mineral dan batubara pemerintah pusat tidak sepenuhnya memiliki hak dalam penguasaanya karena pada regulasi pertambangan yang dimiliki oleh pusat mengecualikan pemerintah Aceh dalam pengaturanya yaitu pada Pasal 137A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang  Pertambangan  mineral dan batubara. Pemberian otonomi khusus kepada Aceh terutama dalam pengelolaan sumber daya alam pada bidang pertambangan mineral dan batubara belum sepenuhnya dihormati oleh pemerintah pusat.&#13;
Disarankan kepada pemerintah pusat perlu untuk memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Aceh sebagai salah satu daerah yang bersifat istimewa dan diberi kekhususan, sebagaimana yang dijelaskan pada konstitusi bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan  khusus berdasarkan asas desentralisasi, agar terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pada daerah otonomi khusus Aceh.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Asas desentralisasi, Otonomi khusus, Sumber Daya Alam.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125195</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 14:45:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-17 09:00:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>