<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125180">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN SENGKETA DALAM FOREIGN DIRECT INVESTMENT DI SEKTOR HULU MINYAK DAN GAS BUMI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH BLOK PASE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Thariq Ramadhan Syurga</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perjanjian penanaman modal asing memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi suatu negara, termasuk sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) di Wilayah Kerja (WK) Pase yang merupakan salah satu sektor penting bagi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh. Dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan bersama WK Pase antara Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan Triangle Pase Inc. telah menimbulkan persoalan hukum sehingga berdampak terhadap PAD Pemerintah Aceh. Sengketa tersebut diselesaikan melalui  Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).&#13;
&#13;
Tujuan Penulisan ini adalah menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa melalui BANI serta memahami faktor-faktor pemicu sengketa dalam pengelolaan Blok Pase. Penelitian bertujuan untuk mendalami BANI dan menganalisis berbagai aspek yang mempengaruhi timbulnya sengketa di dalam pengaturan Blok Pase.&#13;
&#13;
Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode hukum yang dilakukan melalui pendekatan berdasarkan bahan hukum utama yaitu menelaah teori-teori, konsep-konsep, kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui BANI yaitu, penunjukan arbiter pemohon, registrasi, pengiriman ke termohon, jawaban termohon dan penunjukan arbiter, penunjukan ketua majelis dan pembuatan SK majelis, sidang dan, putusan. Faktor yang memicu terjadinya sengketa antara Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan Triangle Pase Inc terkait Blok Pase dikarenakan Triangle Pase Inc (TPI) tidak melaksanakan kewajiban kontraktual yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam Kontrak Bagi Hasil (KBH). &#13;
&#13;
Disarankan kepada PDPA atau sekarang PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA) untuk melakukan upaya upaya hukum dalam rangka pembatalan terhadap putusan BANI yang telah merugikan PDPA dan Pemerintah Aceh. Disarankan kepada (BPMA) agar dapat memediasi penyelesaian sengketa antara PDPA dan TPI. Hal ini mengingat (BPMA) memiliki fungsi pengendalian, pengawasan dan pelaksaan terhadap Kontaktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Aceh dan pentingnya  menjaga komunikasi yang terbuka dan efektif antara kedua belah pihak, yaitu Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan Triangle Pase (TPI), selama pelaksanaan kontrak. Komunikasi yang baik dapat membantu mencegah terjadinya ketidaksepakatan dan ketidakpahaman terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125180</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 13:57:24</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 14:47:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>