<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125179">
 <titleInfo>
  <title>AKIBAT HUKUM TANPA IZIN PENCIPTA PENGGANDAAN DAN PENYEBARLUASAN SECARA KOMERSIAL HAK CIPTA POTRET MELALUI MEDIA SOSIAL DI ERA MILENIAL</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FADHILA RAHMAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur tentang perlindungan potret. Setiap orang yang menggandakan, mengumumkan, dan mendistribusikan sebuah ciptaan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Namun dalam pelaksanaannya masih kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap karya cipta potret, baik itu pelanggaran hak ekonomi ataupun pelanggaran hak moral seperti banyaknya karya potret yang disebarluaskan tanpa seizin pencipta. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana UUHC telah memadai memberikan perlindungan terhadap penggandaan dan penyebarluasan hak cipta potret di era milenial, serta menjelaskan akibat hukum terhadap penggandaan dan penyebarluasan secara komersial hak cipta potret tanpa izin pencipta. &#13;
&#13;
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan jenis dan sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier, serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menyimpulkan penerapan UUHC tersebut belum sepenuhnya memadai, sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap karya hak cipta seseorang, oleh karenanya masih diperlukan pemahaman dari masing-masing masyarakat agar lebih tahu bagaimana undang-undang mengaturnya. Selain itu, akibat hukum yang diterima terhadap penggandaan dan penyebarluasan secara komersial hak cipta potret tanpa izin pencipta bisa mendapatkan pidana ataupun gugatan ganti rugi dari pemegang hak cipta. Pelanggaran hak cipta potret adalah masalah serius yang harus ditangani oleh semua pihak terkait. &#13;
&#13;
Disarankan kepada pemerintah agar lebih memerhatikann hak-hak yang dimilki oleh pencipta potret, agar hak-hak tersebut tidak disalahgunakan karena hal tersebut dapat merugikan pencipta, dengan cara mengedukasikan kepada maasyarakat bahwa pelanggaran hak cipta potret telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berkaitan dengan akibat hukum tentang pelanggaran hak cipta potret, pengguna hendaknya dalam menggunakan sosial media harus membaca dan mematuhi ketentuan dan syarat yang sudah ada agar hal-hal seperti pelangaran hak cipta terhadap potret bisa mengurangi pelanggaran yang ada.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125179</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 13:55:51</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 15:51:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>