<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125154">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL TERGADAP DISTRIBUSI PEMBAYARAN ROYALTI PENCIPTA MUSIK DAN LAGU</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M. Devan Aulia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebutkan bahwa, melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dan yang belum menjadi anggota LMK. Namun dalam kenyataannya masih terdapat pencipta musik dan lagu yang tidak mendapatkan royalti atas penggunaan secara komersial terhadap ciptaannya tanpa seizin pencipta.&#13;
&#13;
Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan tanggung jawab dari LMKN terhadap distribusi pembayaran royalti kepada pencipta musik dan lagu serta untuk melihat upaya-upaya yang dilakukan pencipta terhadap kendala dalam mendapatkan pembayaran royalti musik dan lagu dari LMKN.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendalaman kasus. Bahan hukum primer diperoleh melalui peraturan perundangan-undangan dan data sekunder diperoleh melalui naskah akademik, buku- buku, jurnal, doktrin. Analisis data dilakukan secara kualitatif.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil analisis penelitian dapat diketahui bahwa tanggung jawab LMKN terhadap pendistribusian pembayaran royalti kepada pencipta musik dan lagu belum terlaksana dengan baik. Karena ada beberapa kendala yang dihadapi oleh LMKN dalam pendistribusian royalti kepada pencipta musik yaitu kurangnya persiapan secara menyeluruh dan kurangnya efektifitas PP No. 56 Tahun 2021 dan belum ada aturan yang jelas mengenai Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta tidak adanya peran LMKN secara langsung disetiap daerah. Upaya yang dilakukan LMKN dalam mendistribusikam royalti kepada pencipta musik adalah dengan melakukan restrukturisasi terhadap sistem dan aturan yang bermasalah untuk melindungi dan memberi kepastian terhadap pencipta musik dan lagu.&#13;
&#13;
Disarankan LMKN memaksimalkan kewajiban serta tanggung jawab dalam pendistribusian royalti sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepada pencipta musik yang belum bergabung dengan LMK untuk segera bergabung ke LMK untuk mempermudah LMKN dalam mendata ciptaannya karena data yang dimiliki LMKN terbatas. Serta, untuk pemerintah untuk dapat membangun kantor cabang resmi LMKN sebagai bentuk upaya agar LMKN dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya secara maksimal.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125154</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 12:40:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 15:21:14</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>