<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125093">
 <titleInfo>
  <title>PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT RAUZATUL JANNAH. TS</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Jaksa memiliki kewenangan bertindak sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis. Namun, dibandingkan dengan menerapkan restorative justice yang mengedepankan pidana alternatif berupa rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika, masih banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui proses pengadilan, sehingga menyebabkan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai proses penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menerapkan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggabungkan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari dokumen, buku, dan jurnal lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan sejumlah responden dan informan yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang sedang diteliti dalam penelitian ini.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat dilaksanakan melalui rehabilitasi apabila terdakwa dinilai telah memenuhi kualifikasi sebagai penyalahguna narkotika, memiliki hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu pada saat pelimpahan perkara, dan bersedia menjalani rehabilitasi. Namun dalam penyelesaiannya, masih banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang tidak diselesaikan melalui restorative justice. Adapun hambatan yang dihadapi Kejaksaan dalam proses ini mencakup faktor penegak hukum, kepentingan politik dan publik, kerangka hukum yang terbatas, serta kurangnya pemahaman dan dukungan masyarakat.&#13;
Disarankan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengadakan pelatihan intensif dan berkelanjutan bagi jaksa mengenai prinsip dan praktik restorative justice khususnya pada kasus narkotika, mengembangkan pedoman atau SOP khusus untuk penerapan restorative justice dalam kasus narkotika yang dapat dijadikan acuan oleh jaksa, serta mengedukasi masyarakat melalui kampanye publik, seminar, dan media sosial tentang manfaat dan tujuan restorative justice dalam menangani penyalahgunaan narkotika.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125093</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 01:20:14</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 11:06:50</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>