<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="125005">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP BARANG BUKTI SITAAN DARI PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RIZKAN ZF</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun tentang narkotika, barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika serta hasil dari tindak pidana tersebut harus dirampas untuk negara, dan pada ayat (2) tidak terlalu tertuju pada status untuk barang kepemilikan pihak ketiga apakah barang tersebut juga dirampas atau hanya disita guna kepentingan hukum hanya dijelaskan apabila beritikad baik pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap rampasan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tanggung jawab hukum terhadap barang yang digunakan dalam peradilan guna kepentingan hukum, serta pertimbangan hakim terhadap barang bukti tindak pidana norkotika yang digunakan dalam melakukan tindak pidana narkotika yang nanti akan ditetapkan di dalam persidangan. &#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian dilapangan berupa hasil wawancara dengan responden. Dan data yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, dan juga jurnal. &#13;
&#13;
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa barang bukti sitaan pihak ketiga tersebut ialah tetap akan dikembalikan kepada pemilik barang tersebut jika pemilik dapat memberikan keterangan barang tersebut dan terbukti dalam peradilan dan seperti halnya motor yang harus dikemukakan bukti-bukti dalam persidangan seperti STNK, buku kepemilikan kendaraan bermotor dan kuintasi atau vaktur pembelian mempertimbangkan dalam memutuskan status barang bukti tersebut. dalam memutuskan status barang bukti tersebut. yang menjadi pertimbangan adalah barang bukti tersebut memang berkaitan dengan perkara tersebut, barang bukti tersebut memang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan memiliki nilai ekonomis. &#13;
&#13;
Disarankan agar dibuatkannya undang-undang perihal status barang bukti milik pihak ketiga, agar tidak terjadinya kehilangan hak kepemilikan dan tetap terjaga hak lainnya dan juga agar memudahkan hakim dalam mempertimbangkan putusan khususnya atas barang bukti yang dimana pihak tersebut tidak mengetahui peristiwa tindak pidana yang sedang terjadi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>125005</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-15 12:18:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-16 08:31:45</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>