<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="124963">
 <titleInfo>
  <title>UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>syarifah khairunnisak</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, bahwa “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian uang”. Namun dalam kenyataan nya para penegak hukum masih kesulitan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap kejahatan tersebut. &#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana narkotika,faktor-faktor yang menjadi pemghambat penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana narkotika. &#13;
&#13;
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. &#13;
&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana narkotika adalah Kerja Sama dengan Instansi Terkait, Analisis Keuangan yang harus dikuatkan, Pendidikan Masyarakat agar paham dan tidak awam terhadap tindak pidana tersebut, Pembuktian terbalik untuk membuktikan asal usul harta tersebut, dan agar pelaku jera maka aparat penegak hukum khusus nya hakim memberi hukuman seberat-beratnya. Bukan hanya itu saja para penegak hukum juga banyak mengalami kesulitan terhadap tppu hasil tindak pidana narkotika yaitu transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, kekurangan saksi. &#13;
&#13;
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan kapasitas intelijen dan analisis keuangan untuk mengidentifikasi jaringan pencucian uang yang terkait tindak pidana narkotika.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>MONEY - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.032</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>124963</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-14 13:33:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-15 15:39:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>