<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="124962">
 <titleInfo>
  <title>PRINSIP NON-INTERVENSI DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR DAN PERAN INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN HAM PBB</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Alya Maghfirah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 huruf (e) ASEAN Charter yang berbunyi “tidak campur tangan urusan dalam negeri Negara-Negara Anggota ASEAN,” di mana pasal ini menjadi landasan bagi penerapan prinsip non-intervensi di ASEAN. Prinsip non-intervensi nyatanya memberikan dampak buruk bagi ASEAN sebagai organisasi regional di Asia Tenggara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM bagi etnis minoritas Rohingya di Myanmar. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai kepatutan penerapan prinsip non-intervensi di ruang lingkup ASEAN dan menjelaskan peran Indonesia selaku anggota Dewan HAM PBB dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya. &#13;
&#13;
Metode penelitian ini ialah yuridis normatif, penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori hukum, kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan. &#13;
&#13;
Hasil penelitian dari kepatutan penerapan prinsip non-intervensi di ASEAN pada masa sekarang ialah harus terdapat perubahan dalam penerapannya. Hal ini dikarenakan ASEAN menerapkan prinsip non-intervensi yang sangat keras sehingga menutup semua upaya penyelesaian yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya. Indonesia selaku anggota Dewan HAM PBB sudah mengupayakan banyak cara dalam penyelesaian kasus ini dengan melakukan berbagai upaya diplomasi dengan pihak-pihak terkait. Serta turut aktif menyediakan tempat pengungsian bagi etnis Rohingya di wilayah Indonesia. &#13;
&#13;
Disarankan kepada ASEAN agar dapat mengubah penerapan prinsip non-intervensi di ASEAN menjadi prinsip yang tidak terlalu tegas dan lebih fleksibel khususnya terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia, ASEAN selaku organisasi regional harus bersikap tegas dalam menangani kasus kejahatan kemanusiaan yang sudah terjadi sangat lama ini, kepada pihak-pihak yang lebih berwenang seperti Mahkamah Internasional agar dapat menghukum Myanmar atas kasus ini dan PBB agar dapat lebih aktif dalam penyelesaian konflik kemanusiaan di Myanmar ini sehingga dapat segera ditemukan upaya penyelesaian yang terbaik.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>124962</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-07-14 12:06:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-07-15 12:21:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>